Surabaya, memorandum.co.id - Usai dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap pegawainya, dr Lidya, terdakwa dr Sudjarno mengajukan banding. Namun, menurut pengakuan jaksa penuntut umum (JPU), ia belum menerima memori banding kasus tersebut. Pengakuan tersebut disampaikan JPU I Gede Willy Pramana, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya. " Iya banding, tapi sampai saat ini saya belum terima memori bandingnya," tutur JPU asal Kejari Tanjung Perak itu, Minggu (14/3/2021). Sementara itu, Nuryahya, penasihat hukum (PH) terdakwa dr Sudjarno, mantan Dirut Rumah Sakit Mata Undaan, hingga berita ini diturunkan, masih belum memberikan tanggapan. Seperti diberitakan sebelumnya, dr. Sudjarno divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP. Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana yang mengadili perkara ini kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan perintah pidana tidak perlu dijalani. "Kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan tersebut habis," ucap Cokorda saat membacakan amar putusannya di ruang Sari 1 lalu, Kamis (28/1/2021). Perbuatan terdakwa dianggap sebagai penghinaan yang menyerang kehormatan Lidya karena tidak mempunyai kewenangan menilai dokter melanggar etik atau tidak. Setelah itu, dokter Lidya menjadi bahan pergunjingan di rumah sakit. Dia sempat mendengar seorang dokter menggunjingnya di kantin dengan menyatakan Lidya sudah ditegur karena melanggar kode etik. Kasus itu kemudian menjadi rahasia umum. (mg-5/fer)
JPU Belum Terima Memori Banding Mantan Dirut RS Mata Undaan
Minggu 14-03-2021,19:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Minggu 01-12-2024,06:08 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo 2024, Bawaslu: Tidak Cukup Bukti
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Terkini
Minggu 01-12-2024,18:21 WIB
Lurah Pagesangan Buka Fun Game Sepak Bola HUT Ke-4 Komunitas KTP
Minggu 01-12-2024,18:03 WIB
Tekankan Keselamatan Berkendara, Satlantas Polrestabes Surabaya Helat Patroli di Kawasan Wisata Kota Lama
Minggu 01-12-2024,18:00 WIB
Aneh tapi Nyata! Wanita Berstatus Istri Cabut Laporan setelah Alat Vital Ditusuk Gagang Obeng WNA Belgia
Minggu 01-12-2024,17:55 WIB
Driver Ojol Ditangkap saat Tunggu Pelanggan Sabu di Warung
Minggu 01-12-2024,17:37 WIB