PPKM Mikro Efektif Tekan Penyebaran Covid-19

Kamis 11-03-2021,15:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Lamongan, memorandum.co.id -  Diterapkannya PPKM mikro di Lamongan ternyata membawa dampak positif. Semua kecamatan di Lamongan saat ini sudah tidak ada lagi kecamatan dengan status zona merah penyebaran Covid-19. Data yang dihimpun, dari hasil evaluasi penerapan PPKM Mikro sejak tanggal 1 - 7 Maret ini diketahui kalau jumlah kecamatan yang terpapar Covid-19 tinggal ada di 12 kecamatan dari 27 kecamatan atau sebesar 44 persen. Sedangkan untuk desa yang terpapar Covid-19 di Lamongan ada 18 desa dari 474 desa atau sebesar 3.79 persen. "Untuk di tingkat RT, jumlah RT yang terpapar Covid-19 ada 18 RT dari keseluruhan jumlah RT di Lamongan, yaitu 7227 RT atau 0,24 persen," kata Kabag Prokopim Lamongan Arif Bachtiar, Kamis (11/3). Lebih jauh, Arif mengungkapkan, kasus aktif untuk Lamongan saat ini adalah 0,77 persen lebih rendah dibandingkan persentasi dari nasional sebesar 10,71 persen maupun Jatim sebesar 2,22 persen. Persentase kesembuhan untuk Lamongan juga lebih tinggi dibandingkan nasional yang 86,58 persen dan Jatim 90.76 yaitu sebesar 92,84 persen. "Untuk Bed Occupancy Ratio (BOR) di Lamongan juga sangat baik. Capaian BOR Lamongan yaitu sebesar 16 persen," jelas Arif. Meski demikian, lanjut Arif, PPKM Mikro di Lamongan tetap akan dijalankan sesuai dengan kriteria zonasi yang ada. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. "untuk zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat," papar Arif. Meski sudah tidak ada zona merah di Lamongan, Arif tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mentaati peraturan pemerintah untuk melakukan jaga jarak fisik dan sosial serta wajib memakai masker dan cuci tangan pakai sabun. "Tetap waspada dan bersama-sama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan 5M dan segera hubungi Covif-19 call center Lamongan jika kita atau orang di sekeliling kita terindikasi gejala-gejala Covid-19," imbaunya. (tri/har)

Tags :
Kategori :

Terkait