Blitar, memorandum.co.id - Wakapolres Blitar Kompol Himmawan Setiawan mengikuti jalannya proses rekonstruksi kasus tewasnya pemilik toko di Blitar pada Sabtu dua pekan lalu. Terungkap fakta bahwa tersangka Yudhi (21) kembali melakukan pemukulan bertubi-tubi pada korban yang sudah tak berdaya. Hal itu terungkap selama proses rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Blitar AKP Dony Bara'langi yang berlangsung di dalam toko milik Bisri di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (11/3). "Saya pukuli lagi karena kakinya (korban) masih nendang-nendang kaki saya waktu saya mematikan senter," ujar Yudha, kepada penyidik dan jaksa yang mengikuti proses rekonstruksi. Keseluruhan, tersangka memeragakan 42 adegan selama rekonstruksi yang berlangsung sekitar 2 jam itu. Pada adegan ke-26, tersangka mematikan pasokan listrik ke toko dengan cara menarik tuas saklar yang ada pada tembok di belah pintu kamar korban.Hal itu dia lakukan setelah Yudha berhasil membuka laci kasir dan mendapatkan uang Rp 1.550.000. Merasa jumlahnya terlalu kecil, Yudha berniat melumpuhkan korban yang masih berada di dalam kamarnya agar leluasa menggeledah kamar korban. Tersangka mematikan pasokan lampu agar korban terpancing keluar kamar. Saat korban keluar dari kamarnya dengan membawa senter dan memeriksa saklar, Yudha yang sebelumnya bersembunyi di balik etalase menyerang korban dari belakang menggunakan gagang cangkul terbuat dari kayu. Gagang cangkul itu dia ambil di antara barang dagangan korban.Bisri roboh, tapi Yudha masih terus memukuli korban hingga gagang cangkul patah menjadi tiga bagian. Pada adegan ke-41, Yudha dengan membawa uang curian Rp 1.800.000, membuka pintu toko menggunakan kunci yang dia ambil di sekitar meja kasir Sabtu (27/2/2021) pukul 02.30. Yudha bergegas pulang ke rumah yang berjarak sekitar 200 meter dari toko korban. Adegan ke-42 adalah peragaan tersangka membakar pakaian yang dia gunakan selama beraksi di belakang rumahnya. Diberitakan sebelumnya, Bisri ditemukan tewas Sabtu (27/2/2021) pukul 07.00 WIB di dalam tokonya.Saat ditemukan oleh karyawan tokonya, kondisi jasad Bisri telentang di depan pintu kamarnya dengan kedua kakinya terikat lakban dan bagian kepala tertutup kain sarung. Sehari-hari, kakek lima cucu itu tidur di sebuah kamar di dalam bangunan toko miliknya itu. Melalui proses penyeledikan selama lima hari, pada Rabu dini hari (3/3/2021), polisi menangkap Yudha di tempat tinggalnya. Polisi menjerat Yudha dengan Pasal 339 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun, subsider Pasal 365 ayat 2 Angka Ke-satu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(pra/udi)
Polres Blitar Rekonstruksi Pembunuhan di Toko Bisri
Kamis 11-03-2021,15:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,23:17 WIB
Gresik Gandeng Dunia Usaha Cegah Stunting, Enam Desa di Manyar Jadi Sasaran Program
Senin 30-03-2026,22:05 WIB
Pesan Prabowo ke Pengusaha Jepang: Jika Ada Keluhan di Indonesia, Laporkan ke Saya!
Senin 30-03-2026,23:00 WIB
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Diagnosis Akhir Campak dengan Gangguan Jantung-Otak
Senin 30-03-2026,23:12 WIB
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis & Kesehatan
Terkini
Selasa 31-03-2026,20:59 WIB
Prabowo Tiba di Korea Selatan, Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
Selasa 31-03-2026,20:55 WIB
Kemiskinan Gresik Turun Tipis, 74 Persen Warga Miskin Belum Terima Bansos
Selasa 31-03-2026,20:52 WIB
Mas Dhito Tinjau Rehabilitasi Kantor Pemkab Kediri, Progres Capai 68 Persen
Selasa 31-03-2026,20:48 WIB
2.506 Mahasiswa Baru Lolos SNBP 2026 di Unair, Persaingan Ketat 8,11 Persen
Selasa 31-03-2026,20:20 WIB