Blitar, memorandum.co.id - Wakapolres Blitar Kompol Himmawan Setiawan mengikuti jalannya proses rekonstruksi kasus tewasnya pemilik toko di Blitar pada Sabtu dua pekan lalu. Terungkap fakta bahwa tersangka Yudhi (21) kembali melakukan pemukulan bertubi-tubi pada korban yang sudah tak berdaya. Hal itu terungkap selama proses rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Blitar AKP Dony Bara'langi yang berlangsung di dalam toko milik Bisri di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (11/3). "Saya pukuli lagi karena kakinya (korban) masih nendang-nendang kaki saya waktu saya mematikan senter," ujar Yudha, kepada penyidik dan jaksa yang mengikuti proses rekonstruksi. Keseluruhan, tersangka memeragakan 42 adegan selama rekonstruksi yang berlangsung sekitar 2 jam itu. Pada adegan ke-26, tersangka mematikan pasokan listrik ke toko dengan cara menarik tuas saklar yang ada pada tembok di belah pintu kamar korban.Hal itu dia lakukan setelah Yudha berhasil membuka laci kasir dan mendapatkan uang Rp 1.550.000. Merasa jumlahnya terlalu kecil, Yudha berniat melumpuhkan korban yang masih berada di dalam kamarnya agar leluasa menggeledah kamar korban. Tersangka mematikan pasokan lampu agar korban terpancing keluar kamar. Saat korban keluar dari kamarnya dengan membawa senter dan memeriksa saklar, Yudha yang sebelumnya bersembunyi di balik etalase menyerang korban dari belakang menggunakan gagang cangkul terbuat dari kayu. Gagang cangkul itu dia ambil di antara barang dagangan korban.Bisri roboh, tapi Yudha masih terus memukuli korban hingga gagang cangkul patah menjadi tiga bagian. Pada adegan ke-41, Yudha dengan membawa uang curian Rp 1.800.000, membuka pintu toko menggunakan kunci yang dia ambil di sekitar meja kasir Sabtu (27/2/2021) pukul 02.30. Yudha bergegas pulang ke rumah yang berjarak sekitar 200 meter dari toko korban. Adegan ke-42 adalah peragaan tersangka membakar pakaian yang dia gunakan selama beraksi di belakang rumahnya. Diberitakan sebelumnya, Bisri ditemukan tewas Sabtu (27/2/2021) pukul 07.00 WIB di dalam tokonya.Saat ditemukan oleh karyawan tokonya, kondisi jasad Bisri telentang di depan pintu kamarnya dengan kedua kakinya terikat lakban dan bagian kepala tertutup kain sarung. Sehari-hari, kakek lima cucu itu tidur di sebuah kamar di dalam bangunan toko miliknya itu. Melalui proses penyeledikan selama lima hari, pada Rabu dini hari (3/3/2021), polisi menangkap Yudha di tempat tinggalnya. Polisi menjerat Yudha dengan Pasal 339 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun, subsider Pasal 365 ayat 2 Angka Ke-satu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(pra/udi)
Polres Blitar Rekonstruksi Pembunuhan di Toko Bisri
Kamis 11-03-2021,15:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,15:00 WIB
Markas Curanmor di Margomulyo Surabaya Digerebek Resmob
Jumat 05-06-2026,14:23 WIB
Ide Bekal Simpel dan Bergizi untuk Anak yang Anti Sayur
Jumat 05-06-2026,15:22 WIB
19 Dapur SPPG Disuspensi, Satgas MBG Situbondo Desak Pembenahan Total
Jumat 05-06-2026,13:50 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Cs Digelar 11 Juni, KPK Siap Beberkan Dakwaan
Jumat 05-06-2026,14:17 WIB
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mojokerto Sapa Generasi Digital Lewat Esports dan Kreativitas
Terkini
Sabtu 06-06-2026,12:34 WIB
Sinergi Ketahanan Pangan, Kapolsek Lumajang Kota Turun Langsung Dampingi Petani
Sabtu 06-06-2026,11:59 WIB
Polres Ngawi Tingkatkan Patroli, Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong
Sabtu 06-06-2026,11:43 WIB
Terapis Superior Spa Embat Duit Pengusaha Surabaya, Pengacara: Ada Hubungan Spesial
Sabtu 06-06-2026,10:58 WIB
Operasional RPH Tambak Osowilangun Dimulai, Ratusan Sapi Dipotong dalam Empat Hari
Sabtu 06-06-2026,10:32 WIB