Blitar, memorandum.co.id - Wakapolres Blitar Kompol Himmawan Setiawan mengikuti jalannya proses rekonstruksi kasus tewasnya pemilik toko di Blitar pada Sabtu dua pekan lalu. Terungkap fakta bahwa tersangka Yudhi (21) kembali melakukan pemukulan bertubi-tubi pada korban yang sudah tak berdaya. Hal itu terungkap selama proses rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Blitar AKP Dony Bara'langi yang berlangsung di dalam toko milik Bisri di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (11/3). "Saya pukuli lagi karena kakinya (korban) masih nendang-nendang kaki saya waktu saya mematikan senter," ujar Yudha, kepada penyidik dan jaksa yang mengikuti proses rekonstruksi. Keseluruhan, tersangka memeragakan 42 adegan selama rekonstruksi yang berlangsung sekitar 2 jam itu. Pada adegan ke-26, tersangka mematikan pasokan listrik ke toko dengan cara menarik tuas saklar yang ada pada tembok di belah pintu kamar korban.Hal itu dia lakukan setelah Yudha berhasil membuka laci kasir dan mendapatkan uang Rp 1.550.000. Merasa jumlahnya terlalu kecil, Yudha berniat melumpuhkan korban yang masih berada di dalam kamarnya agar leluasa menggeledah kamar korban. Tersangka mematikan pasokan lampu agar korban terpancing keluar kamar. Saat korban keluar dari kamarnya dengan membawa senter dan memeriksa saklar, Yudha yang sebelumnya bersembunyi di balik etalase menyerang korban dari belakang menggunakan gagang cangkul terbuat dari kayu. Gagang cangkul itu dia ambil di antara barang dagangan korban.Bisri roboh, tapi Yudha masih terus memukuli korban hingga gagang cangkul patah menjadi tiga bagian. Pada adegan ke-41, Yudha dengan membawa uang curian Rp 1.800.000, membuka pintu toko menggunakan kunci yang dia ambil di sekitar meja kasir Sabtu (27/2/2021) pukul 02.30. Yudha bergegas pulang ke rumah yang berjarak sekitar 200 meter dari toko korban. Adegan ke-42 adalah peragaan tersangka membakar pakaian yang dia gunakan selama beraksi di belakang rumahnya. Diberitakan sebelumnya, Bisri ditemukan tewas Sabtu (27/2/2021) pukul 07.00 WIB di dalam tokonya.Saat ditemukan oleh karyawan tokonya, kondisi jasad Bisri telentang di depan pintu kamarnya dengan kedua kakinya terikat lakban dan bagian kepala tertutup kain sarung. Sehari-hari, kakek lima cucu itu tidur di sebuah kamar di dalam bangunan toko miliknya itu. Melalui proses penyeledikan selama lima hari, pada Rabu dini hari (3/3/2021), polisi menangkap Yudha di tempat tinggalnya. Polisi menjerat Yudha dengan Pasal 339 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun, subsider Pasal 365 ayat 2 Angka Ke-satu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(pra/udi)
Polres Blitar Rekonstruksi Pembunuhan di Toko Bisri
Kamis 11-03-2021,15:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,12:35 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Kadindik Akui Ada Dana Taktis untuk Bayar Utang Tapi Tak Dilaporkan
Minggu 19-07-2026,14:55 WIB
Catatan Merah Eks Kadindik Jatim Syaiful Rachman, dari DAK Rp63 Miliar ke Proyek SMK Rp179 Miliar
Minggu 19-07-2026,14:01 WIB
JCFF 2026 Jadi Panggung UMKM Ekspor, Buyer dari China hingga Nigeria Mulai Melirik
Minggu 19-07-2026,12:18 WIB
Haul Masyayikh Nusantara 2026, 122 Ribu Jemaah Padati Situbondo, Doakan Bangsa Lewat Salawat
Minggu 19-07-2026,10:05 WIB
99th Anniversary Game Kontra PSIS Jadi Ajang Coach Tavares Uji Takktik Baru Persebaya
Terkini
Senin 20-07-2026,06:01 WIB
Diduga Elpiji Bocor, Tiga Lapak dan Rumah di Dukuh Kupang Dilalap Api
Minggu 19-07-2026,21:38 WIB
Indonesia Harus Bangkit
Minggu 19-07-2026,21:00 WIB
Honda Vario Misterius Ditinggalkan di Halaman Sekolah Kembangbahu Lamongan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Minggu 19-07-2026,20:54 WIB
Warga Protes Larangan Dump Truk Masuk Dusun Tawun Lamongan, Kades Sebut Tak Ada Perdes
Minggu 19-07-2026,20:14 WIB