Surabaya, Memorandum.co.id - Gunawan (50), Masturah alias Lisa (30), dan Sisilia Martha (30), tiga terdakwa yang kedapatan kompak sedang melakukan aksi pesta sabu mulai disidangkan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/03). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya saat membacakan surat dakwaannya di hadapan ketua majelis hakim Erin Tua Damanik menerangkan, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai berpesta sabu di kamar 1009 Hotel Luminor Surabaya. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 0,35 gram sabu, pipet kaca isi 1,82 gram sabu, alat hisap, dan korek gas,” kata Suparlan. Atas dakwaan JPU, dalam tanggapanya ketiga terdakwa langsung membenarkan. Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi penangkap yakni Suripno. Dalam keterangannya, petugas kepolisian tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba dari informasi masyarakat. “Mereka dalam satu kamar, ada anak kecil juga pak. Saat kami grebek mereka sudah selesai memakai sabu, kemudian kami geledah seluruh ruangan,” ungkap Suripno. Lebih lanjut, Suripno mengaku saat menginterogasi Masturah. Terdakwa asal Bangkalan, Madura itu mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang di dalam Lapas Pamekasan. Kemudian ketiganya memanfaatkan sabu tersebut untuk pesta di kamar hotel. “Masturah ngakunya dapat sabu dari atas nama Usro. Mereka hanya diberi Cuma-cuma, bertiga makai semua. Mereka tidak memiliki izin pak hakim,” tandasnya. Setelah mendengarkan keterangan saksi, ketiganya membenarkan sabu itu diberi secara cuma-cuma dan sengaja akan dinikmati bersama. Saat diperiksa hakim, Gunawan warga Tanggulangin, Sidoarjo itu berdalih kalau sabu tersebut dilarang. Sedangkan Sisilia, warga Jalan Karangrejo Timur, Surabaya itu mengaku khilaf karena diajak Masturah. “Sudah pernah dihukum kalian?,” tanya Erintuah. Gunanwan mengaku belum pernah dihukum, sementara itu Masturah sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama selama empat tahun lima bulan, sedangkan Sisilia juga mengaku pernah dihukum tujuh tahun dengan perkara yang sama. “Baik karena kalian pernah dihukum akan kami pertimbangkan. Tuntutan minggu depan oleh pak jaksa,” pungkasnya. (mg5)
Pesta Sabu di Kamar Hotel Luminor, 3 Sekawan Disidang
Rabu 10-03-2021,18:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Minggu 01-12-2024,06:08 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo 2024, Bawaslu: Tidak Cukup Bukti
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Terkini
Minggu 01-12-2024,18:37 WIB
Jalan Putus Akibat Diterjang Longsor, Puluhan Warga Dusun Nglengko Terisolir
Minggu 01-12-2024,18:21 WIB
Lurah Pagesangan Buka Fun Game Sepak Bola HUT Ke-4 Komunitas KTP
Minggu 01-12-2024,18:03 WIB
Tekankan Keselamatan Berkendara, Satlantas Polrestabes Surabaya Helat Patroli di Kawasan Wisata Kota Lama
Minggu 01-12-2024,18:00 WIB
Aneh tapi Nyata! Wanita Berstatus Istri Cabut Laporan setelah Alat Vital Ditusuk Gagang Obeng WNA Belgia
Minggu 01-12-2024,17:55 WIB