Kuasai 9 Butir Pil Ekstasi, Terdakwa Dijerat Pasal Pemakai

Selasa 09-03-2021,16:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Sahrudin Bin Sumatro, terdakwa dalam kasus narkoba jenis pil ekstasi merek Mercy sebanyak 9 butir, dijerat dengan pasal pemakai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny SH, dari Kejari Surabaya. Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa dijerat dengan dua pasal yakni 112 Ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebelumnya, ia mengaku bahwa 9 butir ekstasi yang ditemukan saat ditangkap dan digeledah oleh petugas adalah milik Agus (DPO). " Milik Agus Pak. Saya dititipi saja. Waktu itu sepulang dari diskotik di daerah Sukomanunggal saya dititipi. Dia (Agus) tidak berani membawanya, soalnya pernah ditangkap polisi," terang Sahrudin, di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Selasa (9/3). Sedangkan saat pemeriksaan saksi penangkap, menurut keterangannya, sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa adanya penyalah gunaan narkoba jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan Alfamart Tambakrejo Surabaya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 9 butir Pil Extacy dengan warna coklat berbentuk segitiga berlogo mercy dengan berat keseluruhan + 3,00 gram. Usai sidang, JPU Neldy, ketika dikonfirmasi terkait pasal yang didakwakan mengatakan bahwa terdakwa tidak membelinya, hanya dititipi."Dia soalnya ga beli, cuma dititipi," pungkasnya. (mg5/udi).

Tags :
Kategori :

Terkait