Surabaya, memorandum.co.id - Sahrudin Bin Sumatro, terdakwa dalam kasus narkoba jenis pil ekstasi merek Mercy sebanyak 9 butir, dijerat dengan pasal pemakai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny SH, dari Kejari Surabaya. Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa dijerat dengan dua pasal yakni 112 Ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebelumnya, ia mengaku bahwa 9 butir ekstasi yang ditemukan saat ditangkap dan digeledah oleh petugas adalah milik Agus (DPO). " Milik Agus Pak. Saya dititipi saja. Waktu itu sepulang dari diskotik di daerah Sukomanunggal saya dititipi. Dia (Agus) tidak berani membawanya, soalnya pernah ditangkap polisi," terang Sahrudin, di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Selasa (9/3). Sedangkan saat pemeriksaan saksi penangkap, menurut keterangannya, sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa adanya penyalah gunaan narkoba jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan Alfamart Tambakrejo Surabaya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 9 butir Pil Extacy dengan warna coklat berbentuk segitiga berlogo mercy dengan berat keseluruhan + 3,00 gram. Usai sidang, JPU Neldy, ketika dikonfirmasi terkait pasal yang didakwakan mengatakan bahwa terdakwa tidak membelinya, hanya dititipi."Dia soalnya ga beli, cuma dititipi," pungkasnya. (mg5/udi).
Kuasai 9 Butir Pil Ekstasi, Terdakwa Dijerat Pasal Pemakai
Selasa 09-03-2021,16:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB
Liburan Nataru 2025, Tingkat Hunian di Kota Malang Capai 80 Persen
Terkini
Jumat 10-01-2025,15:54 WIB
Pererat Silaturahmi dengan Perguruan Silat, Polsek Padangan Gelar Doa Bersama
Jumat 10-01-2025,15:50 WIB
Cap Jempol Darah di HUT Ke-52 PDI Perjuangan, Simbol Kesetiaan Pada Megawati
Jumat 10-01-2025,15:47 WIB
Antisipasi Bencana Alam, Polresta Malang Kota Tingkatkan Patroli Perintis Presisi
Jumat 10-01-2025,15:44 WIB
Demam Jagad Coin Hebohkan Surabaya, Siswa hingga Orang Dewasa Berburu Koin Bernilai Jutaan Rupiah
Jumat 10-01-2025,15:38 WIB