Penganiaya Suami Dituntut Dua Bulan Penjara

Senin 08-03-2021,19:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki akhirnya menuntut Joice Yulita Widjaja dengan pidana dua bulan penjara. JPU dari Kejari Surabaya itu, menyatakan perempuan ini bersalah menganiaya suaminya, Lie Indra Muliawan. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar JPU Muzakki dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/3/2021). Joice dinyatakan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jaksa Muzakki menyatakan, pasangan suami istri (pasutri) ini awalnya bertengkar pada 13 Mei 2020 di rumahnya di Galaxy Bumi Permai. Di tengah pertengkaran, Joice mendorong tubuh suaminya itu ke belakang. Kepala Indra membentur tembok. Pria ini lalu jatuh tersungkur di lantai. Joice lalu memukul paha kanan dan kaki suaminya tersebut. Dada Indra dipukul dan tangannya dicakar-cakar. Penganiayaan tersebut menyebabkan baju yang dikenakan Indra robek. "Peristiwa tersebut terjadi berawal dari cekcok mulut antara terdakwa dengan Lie Indra Muliawan," katanya. Akibat penganiayaan tersebut, Indra mengalami luka-luka. Antara lain luka memar di kepala, luka robek bekas cakaran di tangan dan dada. Selain itu, tekanan darah Indra menjadi naik. Sementara itu, Joice akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait