Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki akhirnya menuntut Joice Yulita Widjaja dengan pidana dua bulan penjara. JPU dari Kejari Surabaya itu, menyatakan perempuan ini bersalah menganiaya suaminya, Lie Indra Muliawan. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar JPU Muzakki dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/3/2021). Joice dinyatakan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jaksa Muzakki menyatakan, pasangan suami istri (pasutri) ini awalnya bertengkar pada 13 Mei 2020 di rumahnya di Galaxy Bumi Permai. Di tengah pertengkaran, Joice mendorong tubuh suaminya itu ke belakang. Kepala Indra membentur tembok. Pria ini lalu jatuh tersungkur di lantai. Joice lalu memukul paha kanan dan kaki suaminya tersebut. Dada Indra dipukul dan tangannya dicakar-cakar. Penganiayaan tersebut menyebabkan baju yang dikenakan Indra robek. "Peristiwa tersebut terjadi berawal dari cekcok mulut antara terdakwa dengan Lie Indra Muliawan," katanya. Akibat penganiayaan tersebut, Indra mengalami luka-luka. Antara lain luka memar di kepala, luka robek bekas cakaran di tangan dan dada. Selain itu, tekanan darah Indra menjadi naik. Sementara itu, Joice akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan. (mg-5/fer)
Penganiaya Suami Dituntut Dua Bulan Penjara
Senin 08-03-2021,19:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,06:08 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo 2024, Bawaslu: Tidak Cukup Bukti
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Terkini
Minggu 01-12-2024,19:02 WIB
Berangkat Takziah, Anggota Banser Kota Probolinggo Kecelakaan
Minggu 01-12-2024,18:52 WIB
Pj Sekda Djoko Lukito Berangkatkan Parade Disabilitas di Bojonegoro
Minggu 01-12-2024,18:37 WIB
2 Hari Warga di Pelosok Ngranget Madiun Terisolir Akibat Jalan Putus
Minggu 01-12-2024,18:21 WIB
Lurah Pagesangan Buka Fun Game Sepak Bola HUT Ke-4 Komunitas KTP
Minggu 01-12-2024,18:03 WIB