Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki akhirnya menuntut Joice Yulita Widjaja dengan pidana dua bulan penjara. JPU dari Kejari Surabaya itu, menyatakan perempuan ini bersalah menganiaya suaminya, Lie Indra Muliawan. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar JPU Muzakki dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/3/2021). Joice dinyatakan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jaksa Muzakki menyatakan, pasangan suami istri (pasutri) ini awalnya bertengkar pada 13 Mei 2020 di rumahnya di Galaxy Bumi Permai. Di tengah pertengkaran, Joice mendorong tubuh suaminya itu ke belakang. Kepala Indra membentur tembok. Pria ini lalu jatuh tersungkur di lantai. Joice lalu memukul paha kanan dan kaki suaminya tersebut. Dada Indra dipukul dan tangannya dicakar-cakar. Penganiayaan tersebut menyebabkan baju yang dikenakan Indra robek. "Peristiwa tersebut terjadi berawal dari cekcok mulut antara terdakwa dengan Lie Indra Muliawan," katanya. Akibat penganiayaan tersebut, Indra mengalami luka-luka. Antara lain luka memar di kepala, luka robek bekas cakaran di tangan dan dada. Selain itu, tekanan darah Indra menjadi naik. Sementara itu, Joice akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan. (mg-5/fer)
Penganiaya Suami Dituntut Dua Bulan Penjara
Senin 08-03-2021,19:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB
Liburan Nataru 2025, Tingkat Hunian di Kota Malang Capai 80 Persen
Jumat 10-01-2025,06:00 WIB
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan 3 Pengedar Narkoba
Terkini
Jumat 10-01-2025,16:00 WIB
Eri Cahyadi: Peninggian Jalan di Surabaya Dilakukan Bertahap, Prioritaskan Penanganan Banjir
Jumat 10-01-2025,15:57 WIB
Datangi Polda Jatim, Camat Asemrowo Resmi Laporkan Penyebar Video Viral Wanita di Kolong Meja
Jumat 10-01-2025,15:54 WIB
Pererat Silaturahmi dengan Perguruan Silat, Polsek Padangan Gelar Doa Bersama
Jumat 10-01-2025,15:50 WIB
Cap Jempol Darah di HUT Ke-52 PDI Perjuangan, Simbol Kesetiaan pada Megawati
Jumat 10-01-2025,15:47 WIB