Surabaya, memorandum.co.id - Rahadian Zulfikry (33), terdakwa dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban yang juga pacarnya, Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa, diancam pidana selama 8 tahun penjara. Ia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) KUHP. Korban Marissa, saat dihadirkan di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya menerangkan, bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap dirinya terjadi lantaran saat terjadi cekcok, ia membanting HP terdakwa. Saat itu ia berada di kamar 2.225 Apartement Royal City Loft, Lakarsantri. "Waktu itu saya banting karena saya sudah sangat jengkel telah dibohongi pak hakim. Terdakwa selama ini hanya mengaku-ngaku sebagai direktur BUMD, kenal orang-orang besar (pejabat, red), kenal kapolda juga ngaku Tim Sukses Gibran. Dia juga sering mengancam saya,” ungkapnya, Senin (8/3/2021). Setelah Marissa membanting HP tersebut, terdakwa akhirnya marah memukul korban hingga mengenai kelopak matanya. Kemudian setelah terdakwa memukul, korban pun membalasnya dengan melepar akuarium ikan cupang yang ada di dalam kamarnya. Saat dilempar oleh Marissa, terdakwa kabur keluar dan mengunci kamar tersebut dari luar. “Dia tanya, kenapa kamu banting HP aku? Saya shock dengan dia memukuli saya. Lalu saya dikunci dari luar, yang lebih dulu turun tersangka dulu. Saya sempat pecahkan balkon. Kemudian minta tolong ke sekuriti,” kata Marissa sembari mengusap air matanya. Setelah memberikan keterangannya kepada majelis hakim, saksi lain yakni sekuriti apartemen, Yusuf mengatakan ada keributan di kamar 2.225. Mendengar ada suara tersebut kemudian, Yusuf menghampiri sumber suara. “Saya masuk ada darah dan pecahan kaca akuarium. Ada bercak darah di dinding koridor. Saat itu sedang patroli di unit 22 itu kok ada keributan suara orang,” ujar Yusuf. Setelah mengetahui ada keribut ternyata Marissa dan terdakwa sedang cekcok. Akan tetapi, terdakwa malah menyuruh Yusuf pergi. “Katanya itu urusan pribadi, saya diminta pergi. Tapi saya memberikan pesan agar masalah diselesaikan baik-baik,” jelasnya. Setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Rahadian pun membenarkannya. Namun Ia membantah kalau saat itu mengunci Marissa di dalam kamar apartemen. “Iya benar pak hakim. Tapi saya tidak sengaja menguncinya di kamar. Hanya saja saya kabur takut terlempar kaca akuarium yang dilempar Marissa,” kata Rahadian. Setelah mendengarkan keterangan para saksi. Ketua majelis hakim Dede Suryaman menutup persidangan dan dilanjutkan pada 15 Maret 2020 mendatang. “Baik sidang kita tutup, dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa,” ucap Dede. (mg-5/fer)
Sekap dan Aniaya Pacar, Diancam Pidana 8 Tahun Penjara
Senin 08-03-2021,18:31 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB
Liburan Nataru 2025, Tingkat Hunian di Kota Malang Capai 80 Persen
Jumat 10-01-2025,06:00 WIB
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan 3 Pengedar Narkoba
Terkini
Jumat 10-01-2025,15:57 WIB
Datangi Polda Jatim, Camat Asemrowo Resmi Laporkan Penyebar Video Viral Wanita di Kolong Meja
Jumat 10-01-2025,15:54 WIB
Pererat Silaturahmi dengan Perguruan Silat, Polsek Padangan Gelar Doa Bersama
Jumat 10-01-2025,15:50 WIB
Cap Jempol Darah di HUT Ke-52 PDI Perjuangan, Simbol Kesetiaan Pada Megawati
Jumat 10-01-2025,15:47 WIB
Antisipasi Bencana Alam, Polresta Malang Kota Tingkatkan Patroli Perintis Presisi
Jumat 10-01-2025,15:44 WIB