Surabaya, memorandum.co.id - Rahadian Zulfikry (33), terdakwa dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban yang juga pacarnya, Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa, diancam pidana selama 8 tahun penjara. Ia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) KUHP. Korban Marissa, saat dihadirkan di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya menerangkan, bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap dirinya terjadi lantaran saat terjadi cekcok, ia membanting HP terdakwa. Saat itu ia berada di kamar 2.225 Apartement Royal City Loft, Lakarsantri. "Waktu itu saya banting karena saya sudah sangat jengkel telah dibohongi pak hakim. Terdakwa selama ini hanya mengaku-ngaku sebagai direktur BUMD, kenal orang-orang besar (pejabat, red), kenal kapolda juga ngaku Tim Sukses Gibran. Dia juga sering mengancam saya,” ungkapnya, Senin (8/3/2021). Setelah Marissa membanting HP tersebut, terdakwa akhirnya marah memukul korban hingga mengenai kelopak matanya. Kemudian setelah terdakwa memukul, korban pun membalasnya dengan melepar akuarium ikan cupang yang ada di dalam kamarnya. Saat dilempar oleh Marissa, terdakwa kabur keluar dan mengunci kamar tersebut dari luar. “Dia tanya, kenapa kamu banting HP aku? Saya shock dengan dia memukuli saya. Lalu saya dikunci dari luar, yang lebih dulu turun tersangka dulu. Saya sempat pecahkan balkon. Kemudian minta tolong ke sekuriti,” kata Marissa sembari mengusap air matanya. Setelah memberikan keterangannya kepada majelis hakim, saksi lain yakni sekuriti apartemen, Yusuf mengatakan ada keributan di kamar 2.225. Mendengar ada suara tersebut kemudian, Yusuf menghampiri sumber suara. “Saya masuk ada darah dan pecahan kaca akuarium. Ada bercak darah di dinding koridor. Saat itu sedang patroli di unit 22 itu kok ada keributan suara orang,” ujar Yusuf. Setelah mengetahui ada keribut ternyata Marissa dan terdakwa sedang cekcok. Akan tetapi, terdakwa malah menyuruh Yusuf pergi. “Katanya itu urusan pribadi, saya diminta pergi. Tapi saya memberikan pesan agar masalah diselesaikan baik-baik,” jelasnya. Setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Rahadian pun membenarkannya. Namun Ia membantah kalau saat itu mengunci Marissa di dalam kamar apartemen. “Iya benar pak hakim. Tapi saya tidak sengaja menguncinya di kamar. Hanya saja saya kabur takut terlempar kaca akuarium yang dilempar Marissa,” kata Rahadian. Setelah mendengarkan keterangan para saksi. Ketua majelis hakim Dede Suryaman menutup persidangan dan dilanjutkan pada 15 Maret 2020 mendatang. “Baik sidang kita tutup, dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa,” ucap Dede. (mg-5/fer)
Sekap dan Aniaya Pacar, Diancam Pidana 8 Tahun Penjara
Senin 08-03-2021,18:31 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,21:21 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (6): Saksi DPUPR Ungkap Peran "Jagoan Neon" Rofieq dan CV Portal Raya
Rabu 15-07-2026,11:23 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (7): Sekda dan Mantan Kepala Bappeda Ungkap Soal CSR TPA Winongo
Selasa 14-07-2026,20:22 WIB
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Lumajang, Ratusan Doorprize Disiapkan
Selasa 14-07-2026,18:53 WIB
Anggota DPR Tegaskan PPPK Tidak Bisa Dirumahkan, Minta Daerah Benahi Efisiensi Anggaran
Selasa 14-07-2026,18:45 WIB
Komisi II Dorong Parpol Benahi Rekrutmen Kepala Daerah untuk Cegah Korupsi
Terkini
Rabu 15-07-2026,18:38 WIB
Bobol Harta Pelanggan, Eks Terapis Superior Spa Divonis 2,5 Tahun Penjara
Rabu 15-07-2026,18:33 WIB
Diajak Makan Ceker Pedas, Scoopy Wanita Muda Dibawa Kabur Pacar
Rabu 15-07-2026,18:21 WIB
Satpol PP Situbondo Bongkar Warung Remang-Remang di Jalur Pantura
Rabu 15-07-2026,18:20 WIB