Blitar, Memorandum.co.id - Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan melaksanakan konferensi pers terkait pencurian di sebuah warung bakso. Dua pria diamankan Satreskrim usai melakukan aksi pencurian. Keduanya ialah SR (29) dan RH (19) warga Dusun Sumberkecek RT 02 RW 12, Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Keduanya melakukan aksi pencurian di Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Barang yang dicuri diantaranya satu buah handphone dan barang lainnya berupa daging bakso sejumlah 10 kilogram dan mie pangsit 5 kilogram dan 1 buah tabung gas 3 kilogram. "Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menerangkan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian di warung bakso yang terletak di Jalan Raya Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan pada saat melakukan perbuatan tersebut pelaku menggunakan alat bantu berupa palu dan linggis kecil untuk merusak pintu warung bakso tersebut," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan, Senin (8/3). Pemilik warung bakso kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing. Sedangkan barang bukti disimpan di wilayah Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. "Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolres Blitar Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.(pra)
Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencurian Warung Bakso
Senin 08-03-2021,14:47 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :