Simpan Sabu Dalam Kaleng Rokok, Juragan Rongsokan Diringkus Polisi

Minggu 07-03-2021,16:07 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Pasuruan, memorandum.co.id - Terbukti menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat 1,47 gram, Syaiful Anam (29), warga Jalan Veteran, II /183 Rt. 002 Rw.001 Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, diringkus Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul, Polres Pasuruan Kota. Pria yang sehari-harinya profesi sebagai juragan rosokan di Kampung Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. "Petugas meringkus pelaku pada hari Jumat (05/03/21) sekira pukul 14.30 di dalam gudang rongsokan milik pelaku," ujar Kasubbag Humas AKP Endy Purwanto, Minggu (07/03/21). Endy menjelaskan, berdasarkan  laporan dari warga, bahwa di gudang rongsokan milik pelaku digunakan sebagai tempat penyalagunaan  sabu. "Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam Gudang miliknya," ucap Endy. Saat melakukan penangkapan, petugas juga menggeledah tempat rongsongan milik pelaku dan berhasil mengamankan beberapa klip sabu di dalam kamar tidur milik pelaku. "Petugas menemukan kaleng rokok dengan berisikan 3 buah klip masing-masing seberat 0,25 gram, dan 3 buah klip yang masing-masing seberat 0,24 gram dengan total berat 1,47 gram," terangnya. Tak hanya itu, lanjut Endy, petugas juga menyita 2 buah pipet terbuat dari kaca, 1 buah alat suntik bekas pakai, 2 buah katenbat bekas pakai, 1 buah alat pemanas yang terbuat dari kaca, 1 buah Bong dalam keadaan rusak dan pecah, 2 buah sedotan plastik, 1 buah sedotan warna pink berukuran kecil yang digunakan sebagai alat hisap, di dalam dosboks HP. "Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bugul Kidul, Polres Pasuruan Kota, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutup Endy. (rul/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait