Korban Kajari Gadungan Bertambah Tiga Orang

Jumat 05-03-2021,21:08 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus penipuan dan penggelapan jaksa gadungan terus didalami penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebab, korbannya bertambah tiga lagi. Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka, Abdussomad (39), warga Jalan Sambiarum Lor, mengaku hanya dua orang korban dengan kerugian Rp 720 juta. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan ada tiga korban lagi. Hanya saja seorang korban belum diketahui identitasnya. Sedangkan dua orang lainnya belum sampai transfer ke rekening tersangka. "Dari tiga korban, satu beum diketahui identitasnya, sementara kedua korban lainnya belum sekalipun transfer ke rekening tersangka," kata Oki, Jumat (5/3/2021). Oki menambahkan, selama ini ketiga korban hanya melakukan pertemuan dan membuka harga agar masuk menjadi jaksa. "Namun, masih kami dalami lagi, " imbuh Oki. Untuk modus operandi, tersangka memanfaatkan pekerjaannya sebagai pekerja harian lepas (PHL) di Kejari Pontianak. Jadi tahu rekanan kejaksaan dan dikantonginya. Selanjutnya, ia menawarkan kepada para korbannya jika ada pejabat kejaksaan yang bisa memasukkan keluarganya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kejaksaan. Setelah tertarik, tersangka lantas meminta korban datang ke hotel di daerah Surabaya Barat tempatnya menginap untuk membicarakan harga. "Tersangka mengaku sebagai Kajari di Kalimantan kepada korban dan bisa menjadikan ASN dengan biaya yang sudah ditentukannya, " jelas Oki. Usai pertemuan itu, kedua korban diajak untuk keluar hotel dan diarahkan untuk segera mentransfer ke salah satu bank di sekitar hotel. Setelah uang ditransfer,  pekerjaan menjadi ASN yang dijanjikan korban hanya tinggal janji. Akhirnya melaporkannya ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Oki menjelaskan, terungkapnya perbuatan tersangka setelah mendapatkan laporan dari pihak hotel di kawasan Surabaya Barat, bahwa ada tamu yang mengaku pegawai kejaksaan setelah menginap 40 hari dan tidak membayar tagihan Rp 40 juta. Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Intelijen Kejari Surabaya langsung meluncur ke hotel tersebut dan menangkap tersangka. "Tersangka saat ditagih mengancam karyawan hotel, jika dia kajari dan akan memeriksa hotel bila tetap menagih tagihan tersebut," jelas Oki. Sementara itu, Abdussomad saat diinterogasi mengakui semua perbuatannya. Dia mendapatkan atribut kejaksaan setelah membeli ke toko. Kemudian digunakan untuk menyakinkan korban dengan mengaku sebagai kajari. "Saya saat menemui korban di hotel, seragam saya pakai dan ditutupi jaket," terang Abdussomad. Semenjak dia ketahuan menipu, dia dipecat sebagai pegawai PHL di kejaksaan. Karena sudah lama bekerja di kejaksaan, dia tahu banyak tentang kejaksaan. Kemudian digunakan menipu dengan menjanjikan para korban masuk sebagai ASN. Biasanya ia mencari korban di warkop dan setelah kenal baru ditawari jadi ASN. Selama ini, istrinya dan keluarganya tahunya menjadi PHL kejaksaan di Kejari Pontianak. Tapi tidak tahu jika dia sebagai jaksa dan melakukan penipuan. "Tahunya baru-baru ini setelah ditangkap polisi," tutur bapak satu anak ini. Uang hasil kejahatannya, dia mengaku sudah terpakai buat menyewa hotel dan mobil rental serta biaya kehidupan sehari-hari. "Sata terpaksa menipu karena dipecat begitu saja sebagai pegawai honorer di Kejari Pontianak tanpa dijelaskan penyebabnya," pungkas Abdussomad. (rio/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait