SURABAYA - Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono menjatuhkan vonis bersalah kepada Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'idiot' yang dilaporkan oleh elemen Koalisi Bela NKRI, Selasa (11/6). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Anton dalam amar putusannya, kemarin. Dalam amar putusannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik. Ada tiga hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa merugikan saksi, terdakwa juga sedang menjalani perkara lain dan sebagai calon legislatif mestinya terdakwa menjaga lisannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan,"pungkas Anton. Atas vonis hakim, Ahmad Dhani langsung menyatakan sikap dan langsung melakukan upaya hukum. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Rachmat Hari Basuki menyatakan pikir-pikir. "Saya banding majelis,"ucap Ahmad Dhani dan didukung tim penasihat hukumnya. Usai sidang, Ahmad Dhani mengaku vonis hakim tidak dikaitkan dengan politik. "Yang mau saya sampaikan ini masalah hukum formal terkait pertimbangan majelis hakim bukan diluar hukum apalagi dihubungkan dengan politik," tegas pentolan Dewa 19 ini. Menurut Dhani, ada tiga hal yang menjadi alasannya mengajukan banding. Pertama, majelis hakim dianggap mengabaikan dan menyembunyikan fakta persidangan terkait keterangan ahli ITE dari Menkominfo yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan. "Sudah jelas, keterangan ahli ini disembunyikan oleh hakim. Padahal ahli ini merupakan salah satu pembuat undang undang ITE. Dan berpendapat kasus ini harus ada subjek hukum, yang menjadi korban, orang perorangan, bukan lembaga hukum ataupun apapun. Mengapa harus ada subjek hukum ?, Agar tidak mereka reka, siapa yang dihina," ungkap Dhani. Alasan kedua, lanjut Dhani, adanya pertimbangan yang diajukan majelis hakim terkait pencabutan keterangan dari saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU. "Ahli pidana JPU sendiri berpendapat kalau kasus ini adalah kasus penghinaan ringan, pasal 315 KUHP. Bahwa menghina itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu," jelas suami Mulan Jameela ini. Sedangkan pada alasan ketiga, disebutkan Dhani bahwa jika saksi pelapor dalam kasusnya ini adalah pelaku persekusi padanya saat berada di Hotel Majapahit. "Ada satu fakta yang disembunyikan, bahwa yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi, dan di persidangan sudah dijelaskan mereka adalah pelaku persekusi,"pungkas Dhani. Terpisah, Aldwin Rahardian, ketua tim penasihat hukum Ahmad Dhani mengatakan banyak fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim. "Banyak hal yang diabaikan, banyak pertimbangan atau pun keterangan ahli yang saya kira tanda petik diamputasi yang tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan hakim," tandas Aldwin. (fer/nov)
Divonis 1 Tahun, Ahmad Dani Banding
Rabu 12-06-2019,08:52 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 15-05-2026,20:52 WIB
Hujan di Hulu Semeru Sebabkan Wilayah Sukodono Lumajang Dilanda Banjir
Jumat 15-05-2026,22:26 WIB
Wanita Asal Cianjur Diduga Lompat dari Jembatan Suramadu, Jenazah Ditemukan di Perairan Koarmada II
Sabtu 16-05-2026,10:20 WIB
Khawatir Kehilangan Nalar Kritis, GMNI Jember Desak Unej Tolak Pembangunan SPPG
Sabtu 16-05-2026,07:00 WIB
Sekam Padi Jadi Komoditas Ekspor, UMKM Binaan Polres Gresik Mendunia
Jumat 15-05-2026,20:46 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Mojo Jaga Kondusivitas Lewat Khutbah Jumat di Kediri
Terkini
Sabtu 16-05-2026,20:17 WIB
SMPN 1 Situbondo Juara Kapolres Cup 2026 Usai Tekuk SMPN 1 Banyuputih
Sabtu 16-05-2026,20:02 WIB
Duta Muda BPJS Kesehatan Ajak Generasi Muda Cegah Penyakit Kronis Sejak Dini
Sabtu 16-05-2026,19:53 WIB
Gemerlap Surabaya Vaganza 2026 Hipnotis Penonton, Jalan Tunjungan Sengaja Digelapkan
Sabtu 16-05-2026,19:25 WIB
Warga Nganjuk Menangis Haru saat Presiden Prabowo Resmikan Museum Ibu Marsinah
Sabtu 16-05-2026,19:18 WIB