Surabaya, Memorandum.co.id - Yoga Permana Putra dan Cahyo Indrianto, dua terdakwa yang menjadi budak narkoba jenis sabu diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) dan 127 Ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya disebutkan bahwa awalnya kedua terdakwa berencana membeli 1 poket sabu seharga Rp. 100 ribu kepada Pek (DPO), di Jl. Sawah Pulo SR Surabaya. Uang tersebut berasal dari para terdakwa dengan cara patungan, masing-masing Rp. 50 ribu. "Selanjutnya para terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar rumah tersebut dan menyiapkan alat isap sabu dan kemudian memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam pipet kaca dan membakarnya," terang Irene. Pada saat asyik mengisap sabu-sabu tersebut, kata Irene, datang anggota Kepolisian Sektor Asemrowo yakni saksi Yatimun dan saksi Novriandi beserta dengan tim yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Kemudian dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa," kata Irene. Dari penangkapan tersebut, jelas Irene, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang berisi sisa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,007 gram, satu botol bekas minuman Sprite warna hijau, satu buah sedotan plastik untuk serok sabu, satu buah sedotan plastik warna putih, satu korek api gas warna putih yang ditemukan di lantai kamar. "Adapun barang bukti sabu-sabu tersebut diakui sebagai milik para terdakwa. Di mana para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang," jelasnya. Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa menyatakan benar. "Benar Pak Hakim," ujar para terdakwa. Setelah mendengarkan tanggapan para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony kemudian menunda persidangan. (mg5)
Nyabu di Kamar Penjual, Terdakwa Narkoba Diancam Pidana Ringan
Jumat 05-03-2021,14:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,13:20 WIB
Modus Ngutil di Pakaian Dalam, Karyawan PT UBS Surabaya Didakwa Gelapkan Kawat Emas Senilai Rp 39 Juta
Rabu 25-03-2026,07:00 WIB
Mohamed Salah Resmi Tinggalkan Liverpool Akhir Musim 2025–26, Akhiri Sembilan Tahun Penuh Prestasi
Rabu 25-03-2026,15:52 WIB
Dua Aduan Pembayaran THR Masuk Posko Disnaker Tulungagung, Mayoritas Perusahaan Sudah Patuh
Rabu 25-03-2026,07:07 WIB
Lebaran di Rumah, Rutan di Belakang Pintu
Rabu 25-03-2026,07:14 WIB
Antoine Griezmann Resmi Gabung Orlando City, Teken Kontrak Dua Tahun hingga 2028
Terkini
Rabu 25-03-2026,22:37 WIB
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Tol Sumo Surabaya Tembus 755 Ribu Kendaraan
Rabu 25-03-2026,21:43 WIB
Dermaga Koarmada II Surabaya Berangkatkan 236 Pemudik dengan KRI Banda Aceh-593
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Rabu 25-03-2026,21:16 WIB