Nyabu di Kamar Penjual, Terdakwa Narkoba Diancam Pidana Ringan

Jumat 05-03-2021,14:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Yoga Permana Putra dan Cahyo Indrianto, dua terdakwa yang menjadi budak narkoba jenis sabu diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) dan 127 Ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya disebutkan bahwa awalnya kedua terdakwa berencana membeli 1 poket sabu seharga Rp. 100 ribu kepada Pek (DPO), di Jl. Sawah Pulo SR Surabaya. Uang tersebut berasal dari para terdakwa dengan cara patungan, masing-masing Rp. 50 ribu. "Selanjutnya para terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar rumah tersebut dan menyiapkan alat isap sabu dan kemudian memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam pipet kaca dan membakarnya," terang Irene. Pada saat asyik mengisap sabu-sabu tersebut, kata Irene, datang anggota Kepolisian Sektor Asemrowo yakni saksi Yatimun dan saksi Novriandi beserta dengan tim yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Kemudian dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa," kata Irene. Dari penangkapan tersebut, jelas Irene, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang berisi sisa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,007 gram, satu botol bekas minuman Sprite warna hijau, satu buah sedotan plastik untuk serok sabu, satu buah sedotan plastik warna putih, satu korek api gas warna putih yang ditemukan di lantai kamar. "Adapun barang bukti sabu-sabu tersebut diakui sebagai milik para terdakwa. Di mana para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang," jelasnya. Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa menyatakan benar. "Benar Pak Hakim," ujar para terdakwa. Setelah mendengarkan tanggapan para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony kemudian menunda persidangan. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait