Hakim dan JPU Kompak, Terdakwa Narkoba Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis 04-03-2021,21:28 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Fery Nurhidayat (35), warga Pakong, Pamekasan, Madura, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan sabu divonis 2 tahun penjara. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan ketua majelis hakim Johanes Hehamony dan jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fery Nurhidayat dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Johanes, Kamis (4/3/2021). Dalan pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, JPU Fathol menuntut terdakwa Fery Nurhidayat dengan pidana penjara selama 3 tahun. Padahal dalam surat dakwaan JPU terdapat 3 pasal yakni, pasal 114 Ayat (1), pasal 112 (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Atas putusan tersebut, baik JPU Fathol dan Ronny Bahmari, penasihat hukum terdakwa, sama-sama menyatakan kata terima. "Terima Pak Hakim," ujar Fathol. Untuk diketahui, awal mulanya terdakwa ingin mengkonsumsi sabu. Kemudian terdakwa berangkat menuju Jalan Kunti, untuk membeli sabu seharga Rp 150 ribu. Selanjutnya terdakwa membawa sabu ke rumahnya. Tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas kepolisian, sehingga dilakukan penggeledahan di mana saat itu ditemukan barang berupa tas selempag hitam yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 0,080 gram dan dua pipet kaca. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait