Jaksa Gadungan Ternyata ASN Kejari Pontianak

Kamis 04-03-2021,19:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus jaksa gadungan sudah dilimpahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan diketahui, tersangka, Abdussomad (39), warga Sambiarum Lor, merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kejari Pontianak. Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia membenarkan jika tersangka ASN di Kejari Pontianak, sehingga dia mengetahui seluk beluk kejaksaan. "Pengakuan tersangka masih aktif saat beraksi," jelas Agung, Kamis (4/3). Sementara saat ditangkap polisi di hotel di daerah HR Muhammad, merupakan tempat Abdussomad untuk menginap dan melakukan penipuan terhadap para korbannya. Terhitung, tersangka sudah menginap di hotel tersebut selama 50 hari dengan biaya tagihan Rp 40 juta. Bahkan sering berfoya-foya dengan menghabiskan uang hasil tipuan sebesar Rp 720 juta. Saat mencari mangsa, Abdussomad mengaku di hotel tempat menginap. Karena bekerja di ruang lingkup kejaksaan, ia tahu seluk-beluk kejaksaan. Pengetahuannya ini, kemudian digunakan modus untuk menawari korban untuk menjadi jaksa. Syaratnya, sanggup membayar uang ratusan juta. Setelah korban tertarik, kemudian setor sejumlah uang ke rekening bank milik tersangka. Namun setelah ditunggu lama, tidak kunjung memberikan kabar diterima atau tidak menjadi jaksa. Hingga kemudian, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan tim Satreskrim Polresabes Surabaya yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak mencari tersangka ini dan menangkapnya di hotel tersebut. Agung mengatakan, terungkapnya setelah anggota mendapatkan informasi dari pihak hotel, bahwa ada tamu yang tidak mau membayar tagihan selama menginap di hotel sebesar Rp 40 juta. Anggota lantas mengecek dan menangkapnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya.  "Ini awal tersangka ketahuan dan berhasil kami amankan bersama tim dari kejaksaan, " jelas Agung. Selain menangkap Abdussomad, petugas juga mengamankan atribut kejaksaan. Pengakuan tersangka, atribut tersebut dibelinya di toko dan dipakai untuk menyakinkan para korbannya. (rio/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait