Surabaya, memorandum.co.id - Harapan Ardi Pratama untuk lolos dari jeratan hukum atas perbuatannya yang menggunakan uang hasil salah transfer ke rekeningnya dari Bank BCA sebesar Rp 51 juta pupus sudah. Majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menyatakan, nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa, tidak dapat diterima seluruhnya. " Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap Ni Made Purnami, di ruang Candra, PN Surabaya, Kamis (4/3). Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai, dalil eksepsi tim PH terdakwa terkait surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, yang kabur (Obscuur Libel), tidak dapat diterima. Karena, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan perundang-undangan. " Surat dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan pasal 143 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 156 KUHAP," imbuhnya. Atas putusan sela tersebut, kemudian memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya. “Mohon waktu yang mulia," kata JPU pengganti Yusuf Akbar Amin. Sedangkan Hendrix (PH) terdakwa, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Saat ditemui usai sidang, Hendrix mengatakan jika pengajuan penangguhan penahanan sebab terdakwa adalah tulang punggung keluarga." Terdakwa memiliki seorang istri dan 3 orang anak," ujarnya. Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus salah transfer Rp 51 juta dari Bank BCA ke rekening makelar mobil di Surabaya, Ardi Pratama sempat heboh. Ardi yang mengira uang yang masuk ke rekeningnya itu sebagai komisi penjualan mobil, kini malah harus mendekam di bui. (mg5/udi)
Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Salah Transfer Jalan Terus
Kamis 04-03-2021,17:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,20:33 WIB
RUPST Bank Jatim Setujui Dividen Rp 850 Miliar dan Angkat Pengurus Baru
Rabu 06-05-2026,20:11 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 7 Mei 2026, Cerah Mendominasi Sejumlah Wilayah
Rabu 06-05-2026,20:46 WIB
Bupati Kediri Dorong Kontes Sapi Jadi Agenda Tahunan untuk Perkuat Peternakan
Rabu 06-05-2026,22:05 WIB
44 Perusahaan Ikut Meriahkan Job Fair Kediri 2026, Diserbu Ribuan Pencari Kerja
Rabu 06-05-2026,23:03 WIB
Peradi SAI Surabaya Lantik Pengurus Baru, Tonic Tangkau Perkuat Akses Keadilan
Terkini
Kamis 07-05-2026,19:25 WIB
Kasus Joki UTBK Unesa 2026, Polrestabes Surabaya Tetapkan 14 Tersangka
Kamis 07-05-2026,19:23 WIB
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia 2026, Lawan Qatar Jadi Penentu
Kamis 07-05-2026,18:40 WIB
Eksekusi Rumah Sengketa Lelang di Grati Pasuruan Berlangsung Tegang
Kamis 07-05-2026,18:18 WIB
Kasus Guru Dipecat di Jombang Memanas, Ning Lia: Marwah Pendidik Harus Dijaga
Kamis 07-05-2026,18:13 WIB