Surabaya, memorandum.co.id - Harapan Ardi Pratama untuk lolos dari jeratan hukum atas perbuatannya yang menggunakan uang hasil salah transfer ke rekeningnya dari Bank BCA sebesar Rp 51 juta pupus sudah. Majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menyatakan, nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa, tidak dapat diterima seluruhnya. " Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap Ni Made Purnami, di ruang Candra, PN Surabaya, Kamis (4/3). Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai, dalil eksepsi tim PH terdakwa terkait surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, yang kabur (Obscuur Libel), tidak dapat diterima. Karena, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan perundang-undangan. " Surat dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan pasal 143 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 156 KUHAP," imbuhnya. Atas putusan sela tersebut, kemudian memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya. “Mohon waktu yang mulia," kata JPU pengganti Yusuf Akbar Amin. Sedangkan Hendrix (PH) terdakwa, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Saat ditemui usai sidang, Hendrix mengatakan jika pengajuan penangguhan penahanan sebab terdakwa adalah tulang punggung keluarga." Terdakwa memiliki seorang istri dan 3 orang anak," ujarnya. Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus salah transfer Rp 51 juta dari Bank BCA ke rekening makelar mobil di Surabaya, Ardi Pratama sempat heboh. Ardi yang mengira uang yang masuk ke rekeningnya itu sebagai komisi penjualan mobil, kini malah harus mendekam di bui. (mg5/udi)
Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Salah Transfer Jalan Terus
Kamis 04-03-2021,17:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Rabu 25-03-2026,21:00 WIB
Perlahan Pulih dari Bencana, Lebaran Dimeriahkan Balap Robin di Subulussalam Aceh
Rabu 25-03-2026,22:37 WIB
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Tol Sumo Surabaya Tembus 755 Ribu Kendaraan
Rabu 25-03-2026,21:16 WIB
Aceh Mulai Bangkit, Pelabuhan Ulee Lheue Dipadati Wisatawan Sambut Kemeriahan Idulfitri
Terkini
Kamis 26-03-2026,18:37 WIB
Pilihan Investasi 2026 yang Masih Worth It untuk Mengembangkan Keuangan
Kamis 26-03-2026,18:32 WIB
LPA Jatim Dukung Pembentukan SPARTA di Kampung Pancasila Surabaya
Kamis 26-03-2026,18:28 WIB
Bandit Motor Gasak Beat Pengunjung Alfamart Tambakrejo Surabaya
Kamis 26-03-2026,18:24 WIB
Kebakaran Warung Mie Sakera Balung Jember, Elpiji Bocor Picu Kerugian Rp 50 Juta
Kamis 26-03-2026,18:21 WIB