Surabaya, memorandum.co.id - Harapan Ardi Pratama untuk lolos dari jeratan hukum atas perbuatannya yang menggunakan uang hasil salah transfer ke rekeningnya dari Bank BCA sebesar Rp 51 juta pupus sudah. Majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menyatakan, nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa, tidak dapat diterima seluruhnya. " Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap Ni Made Purnami, di ruang Candra, PN Surabaya, Kamis (4/3). Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai, dalil eksepsi tim PH terdakwa terkait surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, yang kabur (Obscuur Libel), tidak dapat diterima. Karena, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan perundang-undangan. " Surat dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan pasal 143 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 156 KUHAP," imbuhnya. Atas putusan sela tersebut, kemudian memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya. “Mohon waktu yang mulia," kata JPU pengganti Yusuf Akbar Amin. Sedangkan Hendrix (PH) terdakwa, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Saat ditemui usai sidang, Hendrix mengatakan jika pengajuan penangguhan penahanan sebab terdakwa adalah tulang punggung keluarga." Terdakwa memiliki seorang istri dan 3 orang anak," ujarnya. Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus salah transfer Rp 51 juta dari Bank BCA ke rekening makelar mobil di Surabaya, Ardi Pratama sempat heboh. Ardi yang mengira uang yang masuk ke rekeningnya itu sebagai komisi penjualan mobil, kini malah harus mendekam di bui. (mg5/udi)
Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Salah Transfer Jalan Terus
Kamis 04-03-2021,17:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB
Liburan Nataru 2025, Tingkat Hunian di Kota Malang Capai 80 Persen
Terkini
Jumat 10-01-2025,15:54 WIB
Pererat Silaturahmi dengan Perguruan Silat, Polsek Padangan Gelar Doa Bersama
Jumat 10-01-2025,15:50 WIB
Cap Jempol Darah di HUT Ke-52 PDI Perjuangan, Simbol Kesetiaan Pada Megawati
Jumat 10-01-2025,15:47 WIB
Antisipasi Bencana Alam, Polresta Malang Kota Tingkatkan Patroli Perintis Presisi
Jumat 10-01-2025,15:44 WIB
Demam Jagad Coin Hebohkan Surabaya, Siswa hingga Orang Dewasa Berburu Koin Bernilai Jutaan Rupiah
Jumat 10-01-2025,15:38 WIB