Tingkatkan Sinergitas, BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang MoU dengan Kejari Lumajang

Kamis 04-03-2021,06:43 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Lumajang, Memorandum.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang, Sugeng Riadi SH, dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, R Edy Suryono, melakukan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai perlindungan jaminan sosial terhadap tenaga kerja di Kabupaten Lumajang, Rabu (3/3/2020). Penandatanganan MoU ini berkaitan dengan penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Penandatangan MoU ini diharapkan meningkatkan cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga lebih banyak pekerja di Kabupaten Lumajang dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Prosesi penandatangan MoU tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lumajang, Sasongko Adji beserta jajarannya, dan Kepala Seksi Bidang Datun Kejari Lumajang, Rizky Raditya beserta jajarannya. Sebagai tindaklanjut dari MoU ini, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) secara berkala sebagai syarat untuk dapat diberikannya bantuan hukum oleh Kejari Lumajang sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 dalam melaksanaan penegakan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lumajang. Kerja sama ini akan menangani beberapa kasus seperti Perusahaan Menunggak Iuran, Perusahaan Wajib Belum Daftar, maupun Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja/Upah/Program. Pada kesempatan ini juga, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan terima kasih kepada Kejari Lumajang atas dukungannya selama ini dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lumajang sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Harapannya dengan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Lumajang ini dapat menjadikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sebagai alat perlindungan pekerja sehingga pekerja merasa aman dan dapat meningkatkan produktivitasnya dan secara tidak langsung berperan serta dalam pembangunan Kabupaten Lumajang. Selain itu, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini juga sebagai jaring pengaman sehingga tidak muncul warga miskin baru di masyarakat Kabupaten Lumajang. Sementara itu sebagai account representative BPJS Ketenagakerjaan Andrian Hadiyanto saat ditemui di sela-sela kegiatan penandatanganan MoU mengatakan, bahwa saat ini di Kabupaten Lumajang masih ada perusahaan khususnya di industri perkayuan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. "Bahkan selain itu, ada juga perusahaan yang telah menunggak Iuran hampir 2 tahun dan itu akan menjadi fokus kami dalam kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lumajang ini,” pungkasnya. (Ani)

Tags :
Kategori :

Terkait