Sidoarjo, Memorandum.co.id - Bea Cukai Juanda menggagalkan jutaan batang rokok ilegal. Sejak Oktober 2020 sampai dengan Februari 2021, Bea Cukai Juanda berhasil melakukan 848 penindakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) sebanyak 2.033.360 batang rokok berbagai merek. Antara lain Coffee, Stick, HJS, Avoluzzenk, Gudang Garam, Vios, M2 Mild, HND Pratama, Anoah, Nat Geo Mild, YS Pro Mild, AA Mild, Abs Special dan lain-lain. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2 miliar, dengan total potensi kerugian negara ditafsir sebesar Rp 1.2 miliar. "Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto usai melakukan pemusnaan rokok dan barang ilegal di halaman KPPBC Sidoarjo, Rabu (3/3/2021). Penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal berawal dari informasi yang diperoleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya. Selain itu atas informasi dan analisa targeting barang kiriman melalui jasa pengiriman yang lain seperti JNE, J&T, TIKI, dan Sicepat Express. Pemeriksaan diawali dengan pemindaian menggunakan mesin X-Ray. Selanjutnya petugas Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman yang mendapat atensi berdasarkan hasil pemindaian mesin X-Ray. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi Petugas dari Perusahaan Jasa Pengiriman. Jika dalam pemeriksaan kedapatan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan maka terhadap barang tersebut akan dilakukan penindakan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda. "Berdasarkan hasil penelitian, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan dilakukan pemusnahan," ujar dia. Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku dapat dipidana sesuai Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai bahwa Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Selain rokok, Bea Cukai Juanda juga telah berhasil melakukan 59 penindakan atas pemasukan barang pornografi berupa sex toys dari luar negeri melalui jasa kiriman dengan jumlah total 84 buah Sex Toys untuk selanjutnya juga dilakukan pemusnahan untuk melindungi masyarakat/generasi penerus dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral serta dapat mengakibatkan perilaku menyimpang.(bwo/jok)
Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Barang Ilegal
Rabu 03-03-2021,13:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,22:42 WIB
Kejurprov Liga 1 Muaythai Jatim 2026, 13 Atlet Kabupaten Malang Borong Medali
Rabu 28-01-2026,14:19 WIB
KPK Perluas Pengeledahan di Madiun: Mobil Mewah, Uang, Hingga Dokumen Turut Disita
Selasa 27-01-2026,22:49 WIB
Kota Malang Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Utama, Capaian Lampaui 100 Persen
Selasa 27-01-2026,22:35 WIB
Oscars 2026: 'Sinners' Cetak Sejarah dengan 16 Nominasi, Kalahkan Rekor Titanic dan La La Land
Rabu 28-01-2026,06:01 WIB
Bojonegoro Raih UHC Awards 2026, Wujud Komitmen Nyata Lindungi Kesehatan Masyarakat
Terkini
Rabu 28-01-2026,20:57 WIB
Belasan Ibu Rumah Tangga Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Sembako Rp 574 Juta ke Rumah Aspirasi Armuji
Rabu 28-01-2026,20:51 WIB
Sungai Jompo Meluap, PMI Jember Terjunkan Relawan Asesmen Lokasi Terdampak
Rabu 28-01-2026,20:42 WIB
Wawali Surabaya Minta Pembenahan Konstruksi Usai Plafon Kelas SMPN 60 Ambrol
Rabu 28-01-2026,20:36 WIB
Polisi Ngawi Patroli dan Sambang Warga Padas Jaga Kamtibmas Kondusif
Rabu 28-01-2026,20:30 WIB