Pengedar Sabu Kupang Gunung Digerebek di Hotel

Selasa 02-03-2021,15:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Dinginnya lantai tahanan tidak membuat Suyatno jera. Setelah bebas beberapa bulan lalu dengan program asimilasi, pria 40 tahun itu kembali berurusan dengan pihak berwajib. Sebelumnya, warga Jalan Kupang Gunung Tembusan itu terjerat hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini, pria dengan tatto memenuhi tubuhnya itu ditangkap dengan kasus peredaran sabu-sabu. Dia disergap saat hendak bertransaksi di kamar nomor 4, salah satu hotel di kawasan Dukuh Kupang, Sabtu (20/2) malam. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti empat poket sabu dengan total berat 1,75 gram. Selain itu, turut menjadi barang bukti 7 buah sedotan serta satu pipet kaca. "Barang bukti itu disimpan dalam bungkus rokok," kata Kanitreskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto. Arie menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat jika di hotel tersebut kerap digunakan transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, pihaknya bersama anggota melakukan penyelidikan. Beberapa anggota disebar di sekitar lobby hotel. Sementara sisanya masuk ke kamar. "Saat masuk, tersangka terlihat kebingungan. Dia bahkan nekat membuang bungkus rokok itu ke bawah tempat tidur. Setelah diintrogasi, dia baru mengakui jika barang tersebut miliknya," tandas mantan Panitreskrim Polsek Tegalsari itu. Kepada petugas, tersangka mengaku jika barang tersebut sedianya akan dijual ke seseorang yang sudah janjian sebelumnya. "Sempat kami tunggu, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang. Saat ini masih proses pengembangan," pungkas Arie. Selain itu, pria pengangguran itu juga mengaku menjadi pengedar sabu sejak keluar dari tahanan. "Dulu pas baru keluar saya bingung mau kerja apa. Makanya saya nekat begini Pak, jualan sabu," aku Suyatno.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait