Surabaya, Memorandum.co.id - Selama tujuh hari berjalan sejak pemberlakuan PPKM Mikro Jilid II pada 23 Februari lalu, Polda Jatim sudah menggelar 2.234.159 razia. Kegiatan razia tersebut dilakukan oleh 39 Polres Jajaran Polda Jatim sejak 23 Februari hingga 1 Maret 2021. Dari razia tersebut, ada 2,7 juta orang terjaring. Rinciannya, 9.213 di terminal, 25.929 di mal atau pusat perbelanjaan, 23.587 di pasar, 64.502 di restauran, 6.793 di tempat wisata dan 50.168 di tempat ibadah. "Operasi yustisi digelar di tempat-tempat keramaian yang berpotensi ada kerumunan," tegas Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko, kemarin Senin (1/3) siang. Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, sebanyak 1.990.508 pelanggar mendapatkan teguran lisan. Kemudian 293.995 pelanggar diganjar teguran tertulis. Sebanyak 8.203 pelanggar diwajibkan membayar denda administrasi. Untuk penyitaan kartu identitas seperti KTP atau paspor dikenakan ke 16.111 pelanggar. "Total nilai denda yang terkumpul sebanyak Rp346 juta lebih," tambah Gatot. Gatot mengimbau agar masyarakat terus disiplin protokol kesehatan. Seperti memakai masker di tempat umum, menjauhi kerumunan, menjaga jarak hingga mencuci tangan. Sembari menunggu tuntasnya pencanangan vaksinasi Covid-19. "Terapkan 5 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan," pungkas mantan Kasatsabhara Polrestabes Surabaya itu.(fdn)
Polda Jatim Jaring 2,7 Juta Pelanggar PPKM Mikro Jilid II
Senin 01-03-2021,14:52 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :