Sidoarjo, Memorandum.co.id - Merespon informasi dari masyarakat jika di Desa Pagerngumbuk, Wonoayu, Sidoarjo terdapat tempat memproduksi dan memasarkan krupuk tahu berbahan bleng (bahan kimia seperti boraks), pada 24 Februari 2021, Unit V Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tersebut. Di lokasi UD Ridho Mashur milik SN dan ST, Polisi mendapati tumpukan krupuk tahu Cap Gajah yang mengandung bahan bleng siap edar sejumlah 3,9 ton. Dengan rincian 787 plastik kemasan 5 kg. Serta diperoleh juga barang bukti sekitar 1,4 ton bahan bleng atau yang berjumlah 58 sak. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Wahyudin Latif menjelaskan, ungkap kasus krupuk tahu berbahan bleng ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan. "Di dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa untuk bahan tambahan pangan berupa bleng sejenis borak sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Bahan ini juga biasa digunakan sebagai bahan bangunan dan bahan las. Sementara bila digunakan pada makanan, untuk jangka panjang dapat mengakibatkan kanker dan gangguan pada rongga tubuh lainnya," jelas Kompol Muhammad Wahyudin Latif, Senin (1/3/2021). Dari hasil pemeriksaan polisi kepada pasangan suami istri SN dan ST, telah membuat krupuk tahu ini sejak 2015, dan memasarkannya hingga ke Jakarta, Bali dan beberapa wilayah di Jawa Timur. "Selanjutnya bersama Dinas Kesehatan akan terus kami kembangkan terkait kasus ini, termasuk apabila masih didapati ada yang beredar di pasaran," lanjutnya. Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Rahmi, membenarkan bahwa penggunaan bahan tambahan bleng pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Karena dapat mengakibatkan penyakit kanker dan gangguan sakit lainnya. Sebab itu, pihaknya terus menerus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada para produsen makanan maupun minuman agar jangan menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai peraturan Kementrian Kesehatan RI. Terhadap kedua pasangan SN dan ST, polisi mengenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 atau Pasal 142 Undang-undang RI tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(jok)
Satreskrim Polresta Sidoarjo Gulung Produsen Krupuk Tahu Berbahan Bleng
Senin 01-03-2021,13:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,18:00 WIB
Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal setelah Idulfitri
Jumat 20-03-2026,19:00 WIB
Memaknai Idulfitri: Kembali Suci dan Menjadi Muslim yang Lebih Baik
Jumat 20-03-2026,20:37 WIB
Rentetan Ledakan Petasan Warnai Ramadan hingga Jelang Lebaran, Bakesbangpol Jatim Minta Warga Waspada
Sabtu 21-03-2026,01:00 WIB
MPL PH Musim ke-17 Resmi Dimulai Akhir Pekan Ini, Sorotan Tertuju pada Duo Indonesia
Sabtu 21-03-2026,02:00 WIB
Fenomena Gim Sambung Kata di Roblox: Sederhana yang bikin Ketagihan
Terkini
Sabtu 21-03-2026,17:00 WIB
Siap-Siap Flashback! Ini Film Masa SMA Indonesia yang Paling Ikonik
Sabtu 21-03-2026,16:00 WIB
10 Lagu Ikonik untuk Meriahkan Idulfitri, Cocok Jadi Backsound Foto & Video Lebaran
Sabtu 21-03-2026,15:00 WIB
Jangan Salah Paham! 5 Perilaku Kucing Ini Ternyata Bentuk Kasih Sayang
Sabtu 21-03-2026,14:00 WIB
Kurang Tidur Akibat Begadang? Ini Dampaknya bagi Tubuh dan Fokus
Sabtu 21-03-2026,13:12 WIB