Tidak Cukup Bukti, Kasus Perselingkuhan Berakhir Damai

Senin 10-06-2019,21:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

JEMBER - Ahmad Susyadi (30), warga Dusun Gudang, Desa Tamansari, Kecamatan  Mumbulsari, menggerebek istrinya, Rifky Widiastutik (25), ketika berada di dalam kamar bersama Badrut Tamimi (29), pria diduga selingkuhan istrinya, Minggu (9/6) malam. Namun kasus ini berakhir damai. Sang istri pun langsung diamankan, sementara Badrut, pria warga Dusun Sumber Tengah, Desa/Kecamatan Mumbulsari, ini mencoba kabur, tapi ditangkap warga yang mengepungnya. Selanjutnya mereka dibawa ke balai desa dan diserahkan ke Polsek Mumbulsari. Kapolsek Mumbusari AKP Hery Supatmo mengatakan, ulah pasangan diduga selingkuh ini, sebelumnya sudah terendus oleh pelapor. "Pelapor sudah mengincar terlapor yang memasuki rumahnya. Kemudian pelapor mengajak warga sekitar untuk melakukan penggerebekan," ujar Hery, Senin (10/6) sore. Mengetahui bila kondisinya tidak aman, Badrut berusaha kabur lewat pintu belakang, tapi upaya itu tidak membuahkan hasil karena warga sudah mengepungnya. "Kami masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti apakah memenuhi unsur untuk tindak pidananya," lanjut Hery. Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Suyitno menerangkan, kasus tersebut berakhir damai. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, dan disaksikan perangkat desa. "Terlapor masuk ke rumah dan baru ketemuan, kemudian dilakukan penggerebegan. Karena tidak cukup bukti maka diselesaikan dengan kekeluargaan, yang disaksiksikan oleh kedua orang tua dan perangkat desa setempat," kata Suyitno. (edy/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait