Malang, Memorandum.co.id - Indikasi munculnya pengacara abal abal, kini ramai di Malang Raya. Bukan lagi hanya menjadi isu, melainkan nyata adanya. Fonomena tersebut, membuat para pengacara yang bergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Pengacara Palsu ( STP3 ), hadir di Malang Raya. Beranggotakan pengacara lintas organisasi. Karena merasa prihatin atas kondisi saat ini. Terutama setelah berlaku Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003. Advokat telah berada pada kondisi terpuruk. "Satuan Tugas ini, dari lintas organisasi advokat. Tidak hanya Peradi. Organisasi di luar Peradi boleh masuk. STP3, sudah terbentuk dari para pengacara yang peduli nama baik advokat,” terang Nuryanto, S.H., M.H Ketua STP3 Malang Raya, saat di Pengadilan Negeri Malang, Jumat (26/02/202). Ia menambahkan, kondisi saat ini sudah tidak baik. Karena untuk menjadi Advokat sangat mudah. Ia mengaku, hingga saat ini, sudah ada beberapa pengaduan yang masuk ke Satgas Menurutnya, karena produksi advokat telah dibuka sejak SEMA 73 2015 lalu. Alhasil, ribuan advokat berhasil disumpah dan mewarnai jagat hukum di Malang Raya. Kondisi ini sudah tidak baik. Karena untuk menjadi Advokat sangat muda. "Ada yang masih kuliah di Perguruan Tinggi Swasta, tetapi sudah mengantongi sumpah advokat ( Berita Acara Sumpah ). Ada pula yang lulus sarjana hukum tahun 2020, tetapi sudah mengantongi berita acara sumpah 2016," ungkapnya. Mujianto, S.H. M.H Sekretaris STP3 menerangkan, terakait dengan hal itu, pihaknya akan segera koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan dengan organisasi Advokat di Malang Raya. "Kami tidak segan-segan melaporkan siapa saja yang mengaku – ngaku sebagai Advokat. Karena berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan. Untuk itu, akan berkoorsinadi dengan aparat penegak tahun,," terangnya. Ketua Bidang Humas Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang, Suwito menjelaskan, kondisi tersebut merupakan dampak dari sangat mudahnya menjadi Advokat. “Kondisi sekarang ini memprihatinkan. Apalagi, saat ini diduga ada yang sudah membuka kantor dan berpraktek sebagai Advokat. Namun syarat sumpah Advokat belum tentu, memenuhi persyaratan sebagiannya mestinya," ungkap mantan wartawan ini. Semoga, lanjutnya, kondisi ini tidak berlarut – larut. Segera ada perbaikan serta memperket tentang syarat sumpah Advokat. Sehingga, kualitas dan keabsahannya, bisa dipertanggungjawabkan. (edr)
STP3 Cium Adanya Advokad Kurang Syarat
Minggu 28-02-2021,08:37 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,21:56 WIB
TNI AD Investigasi Penyebab Ledakan Gudang Munisi di Madiun
Kamis 16-07-2026,21:52 WIB
Bakar Daun Tebu Kering, Nenek di Blitar Tewas Terjebak Kobaran Api
Kamis 16-07-2026,21:19 WIB
Ekonomi Lumajang Tumbuh 5,35 Persen pada 2025 di Tengah Tantangan Pembangunan
Kamis 16-07-2026,21:25 WIB
Pasca Putusan Pengadilan, Jalan Tembus Soehat-Candi Panggung di Malang Segera Beroperasi
Kamis 16-07-2026,21:16 WIB
Ledakan Gudang Munisi di Madiun Tewaskan Satu Prajurit TNI AD, Enam Personel Jadi Korban
Terkini
Jumat 17-07-2026,20:53 WIB
Fraksi Demokrat Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim 2025
Jumat 17-07-2026,20:00 WIB
Layanan Adminduk Gratis, RT/RW Dilarang Kaitkan dengan Iuran Kampung
Jumat 17-07-2026,19:58 WIB
Suamiku Tergoda Janda Kaya (6): Penyesalan Terlambat dan Karma Sang Lelaki Kufur
Jumat 17-07-2026,19:45 WIB
Satlantas Polrestabes Surabaya Kembalikan 157 Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan
Jumat 17-07-2026,19:42 WIB