Pengedar Sabu Jaringan Lapas Diringkus

Jumat 26-02-2021,18:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) diringkus anggota Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya di Jalan Petemon. Selain menangkap pengedar, Syamsul (25), warga Jalan Dupak Jaya, polisi juga menyita barang bukti 28 gram sabu-sabu (SS) dan 176 butir ekstasi. Dirasa terbukti, anggota kemudian menggiring tersangka ke Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan 1 dan menjebloskannya ke tahanan. "Tersangka ini pengedar jaringan lapas yang ada di Jatim," ungkap Kanit Idik II Iptu Danang Eko, Jumat (26/2). Informasi yang dihimpun, terungkapnya jaringan lapas ini setelah anggota satreskoba mendapatkan peredaran narkoba di Jalan Arjuno.  Setelah dilakukan pemantauan di lokasi, peredaran sabu ini ternyata dilakukan Syamsul, yang indekos di Jalan Petemon. Anggota lantas menggerebek rumah kos pria pengangguran itu tanpa perlawanan. Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperangkat alat isap SS, timbangan elektrik, 28 gram SS, dan 176 butir ekstasi. Saat diinterogasi, Syamsul mengaku mendapatkan pasokan salah satu napi yang kini mendekam di lapas di Jatim, Zainul alias Vian. "Saya hanya dititipi dan disuruh menjualkan barang saja pak," kata Syamsul. (rio/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait