Sidoarjo, Memorandum.co.id - Pilkades di Desa Pademonegero, Kecamatan Sukodono berbuntut panjang. Pasalnya, salah satu calon merasa keberatan dari hasil proses pemilihan pilkades yang ditetapkan oleh panitia hingga menempuh jalur hukum. Kuasa hukum penggugat dari calon kades nomer urut 02, Hari Kristiyono SH mengatakan, pada pelaksanan pilkades Pademonegoro yang digelar 20 Desember 2020 lalu diduga banyak kejanggalan. Dalam pelaksanaannya, salah satunya suara simestris diduga kurang disosialisasikan kepada masyarakat oleh panitia. "Dari internal panitia kami menduga kurang netralitas dalam pemilihan kepala desa itulah menjadi faktor-faktor penyebabnya, perolehan suara 470 surat suara yang tidak sah. Yang notabenya, seharus masuk dalam nomor 2," ujar Hari Kristiyono usai persidangan sengketa Pilkades, di PTUN, Kamis (25/2). Dengan kejadian tersebut, menurut Hari Kristiyono, calon kades nomor urut 2 wajar jika mengajukan gugatan melalui pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lantaran hal itu dinilai langka yang sesuai dengan prosedur hukum. Dia juga mengatakan, sidang pengadilan saat ini sedang dalam proses pembuktian termasuk bukti surat suara, bukti saksi dari semua pihak. Khusunya dari pihak penggugat untuk membuktikan saksi. Karena bukti-bukti surat sudah disampaikan oleh pihaknya pada persidangan sebelumnya. "Hari ini kesempatan terakhir dari pihak kami penggugat khususnya beliau Ahmam famrozie untuk menghadirkan saksi," tegasnya. Sementara Ketua BPD Pademonegoro Edy Susilo saat dikofirmasi di rumahnya mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait persoalan ini. Menurutnya, yang bisa memutuskan kebenaraan atas perselisihan ini adalah pihak pengadilan. "Dan semuanya kita pasrahkan kepada Hakim, kita juga punya pendampingan pengacara dan kita serahkan semuanya," ujarnya. Edy mengaku, bahwa dalam pelaksanaan pilkades dirinya bersikap netral tidak memihak salah satu calon dan untuk penyelesaiannya masih dalam proses pengadilan.(fjr/bwo/jok)
Pilkades Pademonegoro Berbuntut, Calon Kades Tempuh Jalur Hukum
Jumat 26-02-2021,15:29 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,11:31 WIB
Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran Tertibkan Toko Miras Ilegal dan Prostitusi Terselubung
Selasa 28-07-2026,07:13 WIB
BGN Gandeng Kejagung Sisir Mitra MBG Bermasalah, Sudaryono Tegaskan Tak Ada Toleransi
Selasa 28-07-2026,08:18 WIB
Tangani Kasus Proyek RSUD Parung, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung
Selasa 28-07-2026,15:32 WIB
Bupati Bojonegoro Lepas KKN Unugiri 2026, Mahasiswa Siap Mengabdi di Dalam dan Luar Negeri
Selasa 28-07-2026,06:21 WIB
Jelang Muktamar ke-35 NU, Panitia Gelar Rakor Teknis Sterilisasi Lokasi dan Penjemputan Peserta
Terkini
Selasa 28-07-2026,21:44 WIB
Korsleting Sulap Kandang di Gandusari Blitar Jadi Abu, 450 Ekor Ayam Mati Terpanggang
Selasa 28-07-2026,21:41 WIB
Bhabinkamtibmas Medokan Ayu Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Tingkatkan Pelayanan Publik
Selasa 28-07-2026,21:39 WIB
Dinkes Situbondo Gandeng Masyarakat dan DPRD Tingkatkan Layanan Kesehatan Transparan
Selasa 28-07-2026,21:37 WIB
Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Aktif Usulkan Perbaikan Jalan Melalui Kanal Resmi
Selasa 28-07-2026,21:34 WIB