Malang, memorandum.co.id - Agus Budianto (48), warga yang tinggal di Jl. Cinambo Indah, Kelurahan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, digelandang ke Lapas kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (25/01/2021). Tersangka sebelumnya sempat menjabat sebagai komisaris/pengurus PT Ayaro Mulya Konstruksindo, yang berkedudukan di Jl. Singgalang, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Namun, proyek pekerjaannya, ada di luar pulau Jawa. Sebelumya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Pajak, atas dugaan pengemplangan pajak. "Hari ini penyerahan tahap 2, yakni tersangka dan barang buktinya. Ia baru ditangkap di kawasan Cibubur Jawa Barat, tadi malam. Terus hari ini dibawa ke Lapas Lowokwaru Kota Malang. Ia tidak membayar pajak," terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi . Ditambahkanya, tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sekitar Rp 855.673.639. Padahal, yang bersangkutan telah terdaftar sebagai wajib pajak pada tanggal 10 Oktober 2007. Dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak di KPP Pratama Malang Selatan. Pajak yang tidak dibayarkan, adalah di tahun 2014 - bulan November 2015. "Pelimpahan tahap 2 ini sempat molor. Hal itu dikarenakan, yang bersangkutan sempat kabur. Dan baru tadi malam, dapat ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Jendral Pajak, di Jawa Barat," lanjutnya. Perbuatan tersangka, diancam pidana pasal 39 ayat 1, UU RI no 6 tahun 1983. Diubah UU RI no 9 tahun 1994, diubah dengan UU RI no 16 tahun 2000, diubah dengan UU RI no 5 tahun 2008 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Disinggung alasan tidak membayar pajak, karena pekerjaan konstruksi di wilayah Sulawesi Selatan, tiba-tiba diputus kontrak pihak ketiga. Dengan alasan ada keterlambatan pembayaran ke supplier. "Setelah itu macet dan perusahaan tidak mendapatkan kontrak pekerjaan, akhirnya pajak tidak terbayar," imbuh Dyno. Saat kabur, sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), usai ditetapkan menjadi tersangka. Menjadi buron sekitar empat bulan, hingga akhirnya dapat ditangkap. (edr/udi)
Ngemplang Pajak, Komisaris Jasa Konstruksi Digelandang ke Lapas
Kamis 25-02-2021,21:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-01-2026,17:01 WIB
Ratusan Desa di Pasuruan Kesulitan Bangun Koperasi Merah Putih
Minggu 25-01-2026,15:30 WIB
Ribuan Rekening Bansos Masih Diblokir, Baru 488 KPM Klarifikasi
Minggu 25-01-2026,15:19 WIB
Starting Lineup PSIM Yogyakarta Vs Persebaya Surabaya, Jefferson Silva Jalani Laga Debut
Minggu 25-01-2026,15:51 WIB
Gubernur Khofifah Luncurkan SIKAP, Ratusan Sekolah Jatim Jadi Motor Ketahanan Pangan
Minggu 25-01-2026,14:49 WIB
Sinergi Tanpa Batas, Kapolres Jember Sambut Hangat Kedatangan Dandim 0824 yang Baru
Terkini
Senin 26-01-2026,11:44 WIB
Sematkan Satyalencana, Kapolres Batu: Bukti Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Cacat
Senin 26-01-2026,11:34 WIB
Polisi Ngawi Gelar Ngobras, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Pangkur
Senin 26-01-2026,11:30 WIB
Pamapta Polres Ngawi Quick Respon Laporan Masyarakat
Senin 26-01-2026,11:26 WIB
Jalin Sinergitas, Kapolres AKBP Prayoga Angga Widyatama Kunjungi Pengadilan Negeri Ngawi
Senin 26-01-2026,11:23 WIB