Tragedi Jalan Tol, Mahasiswa dan Dokter Baku Hantam berakhir di PN Surabaya

Kamis 25-02-2021,21:49 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum - Ferry Rudijanto, Jeremy Felix Rudijanto, James Wong, Andreanus Fitrah Utomo, empat mahasiswa yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap korban seorang dokter, Reza Zulkarnain di tol Warugunung, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan yang digelar di ruang Candra itu, memasuki agenda pemeriksaan saksi Ade Charge yaitu Nia Aprilia dan kerabat terdakwa, Riyanto. Dihadapan ketua majelis hakim Johanes Hehamony, Nia membeberkan kronologis kejadiannya. Saat itu, Nia Aprilia bersama teman-teman kuliahnya (empat terdakwa) dansatu teman perempuannya, berangkat ke Jogjakarta untuk mengikuti perlombaan pada Jumat, 16 Oktober 2020. "Kami berenam mengendarai mobil Toyota Inova yang dikemudikan Ferry. Sekitar pukul 02.30, mobil yang kami kendarai melaju di jalur kanan tol Warugunung. Namun, tiba-tiba mobil lain di depannya yang dikemudian Reza Zulkarnain mengerem mendadak. Ferry yang kaget langsung membanting setir ke kiri," beber Nia, dalam keterangannya," kemarin (25/02). Merasa kaget, masih kata Nia, Ferry menegur Reza untuk segera menjalankan mobilnya. "Ferry buka kaca sambil teriak 'Jalan boy!'. Lalu korban ini balas 'Apa?!'," ujar Nia. Selanjutnya, kedua mobil pun menepi. Keempat pria turun. Reza yang juga mengendarai mobil Toyota Inova juga turun. Sementara itu, Nia dan satu teman perempuan lain tetap berada di dalam mobil. Para laki-laki ini cekcok. "Saya merekam video dari dalam mobil. Saya takut keluar," katanya. Keempat mahasiswa perguruan tinggi swasta ini menegur yang mengerem mendadak di lajur cepat. Padahal, di depannya tidak ada kendaraan. Nia menyebut bahwa Reza yang tidak terima ditegur justru menantang. Jeremy menggebrak mobil Reza. "Korban (Reza) tidak terima. Dari situlah perkelahian dimulai. Korban menyerang Jeremy. Tapi, dihalang-halangi Ferry," tuturnya. Ferry dan James mencoba melerai. Namun, justru juga diserang Reza. Mereka terlibat perkelahian di pinggir tol dekat gerbang tol Warugunung. "PJR datang lalu kami dibawa ke kantor Jasa Marga. Di sana masih adu argumen. Kami dibawa ke Polsek Karangpilang," katanya. Kedua pihak sempat dimediasi polisi. Nia mengatakan bahwa di kantor polisi itu sebenarnya sudah sepakat berdamai. Keempat teman-temannya siap membayar biaya pengobatan dan kerusakan mobil Reza. "Tapi, Seninnya kami dipanggil polisi lalu diperiksa dan tidak boleh pulang. Keempat teman saya ditetapkan tersangka," ujarnya. Riyanto, kerabat keempat terdakwa yang diberi kuasa untuk bermediasi dengan pihak Reza juga kesulitan untuk menemui dokter tersebut. "Saya cari di rumahnya, rumah orangtuanya dan rumah sakit tidak ada sampai beberapa hari," kata Riyanto saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Didampingi penasihat hukumnya, Ronny Bahmari, keempat terdakwa membenarkan keterangan kedua saksi. Jaksa penuntut umum Suparlan mendakwa keempat mahasiswa ini telah menganiaya Reza. Akibat penganiayaan itu, Reza menderita luka memar di sejumlah bagian tubuhnya. Dokter ini tidak bisa bekerja dengan baik akibat luka-luka yang dideritanya. (mg5/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait