Dapat Upah Rp. 3 Juta, Warga Sidoarjo Jadi Kurir 234 Ribu Pil Dobel L dan 500 Gram Sabu

Kamis 25-02-2021,16:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Kusnul Ulum (30), terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 500 gram dan pil dobel L sebanyak 234 ribu mengaku menyesal saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya, Kamis (25/02). Bertempat di ruang sidang Garuda 1, warga Desa Jemundo, Taman, Sidoarjo itu diperiksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sudar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya. Dalam keterangannnya, Kusnul mengaku ditangkap di rumahnya. Namun tidak ditemukan barang bukti. Kemudian, petugas Polrestabes Surabaya menggiring terdakwa ke kosnya di Jalan Reformasi Sambisari Kecanatan Taman, Sidoarjo. "Benar ditemukan 234 ribu butir pil dobel L dan sabu 500 gram. Dan juga klip plastik kosong dan timbangan elektrik," jawab Kusnul saat ditanya oleh JPU. Menurut Kusnul, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Sugi alias Gareng (belum tertangkap/DPO). "Dari Gareng Bu Jaksa," ujarnya. Kusnul mengatakan alasan dirinya mau menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L karena mendapatkan upah sebesar Rp. 3 juta per ons. Pembayaran upah dilakukan melalui sarana transfer bank milik istri terdakwa yang diberitahukan sebagai upah bekerja. "Untuk upahnya antara 2 sampai 3 juta rupiah," tukasnya. Usai sidang, Viktor Sinaga, Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyampaikan, narkoba tersebut masih dalam penguasaan kliennya. Belum sempat dijual. "Terdakwa memang mengaku menyimpan narkoba itu. Dia disuruh Gareng untuk memyimpan dan menjualnya. Tetapi belum sempat dijual, keburu ketangkap polisi. Jadi masih dalam penguasaan saja," tandasnya. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait