Bantah Punya Utang, Hakim Gelar Sidang Pembuktian

Selasa 23-02-2021,15:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Perkara kepailitan dengan termohon Cindro Pujiono Po kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/02) dengan agenda verifikasi pencocokan utang. Dalam rapat kreditur yang dipimpin hakim pengawas R. Mohammad Fadjarisman ini, pihak kurator menghadirkan lima kreditur. Di antaranya, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, dan tiga perusahaan yaitu PT Samudera Baja Dunia, PT Sumberbina Karya Mandiri dan PT Trininsyah Mandiri Perkasa. Sementara Cindro Pujiono PO selaku kreditur kali ini didampingi empat kuasa hukumnya. Sebelum agenda pencocokan piutang dimulai, hakim pengawas Fadjarisman meminta kurator membacakan hal-hal yang didapat pascapersidangan terakhir, 2 Februari lalu. Selanjutnya, kurator membacakan piutang lima kreditur tersebut yang berjumlah total lebih dari Rp 18 Miliar. “Piutang di PT Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp 13 Miliar. Di PT Bank Negara Indonesia sebesar Rp 1 Miliar. Piutang Rp 4 Miliar tersebar di tiga perusahaan, yakni PT Samudera Baja Dunia, PT Sumberbina Karya Mandiri dan PT Trininsyah Mandiri Perkasa,” ujar Kurator, Erick Aristo. Dalam pencocokan piutang ini, kreditur hanya mengakui adanya piutang di PT Bank Negara Indonesia dan PT Bank Rakyat Indonesia. Hanya saja, dari piutang Rp 13 Miliar di BRI, Cindro Pudjiono Po hanya mengakui piutang Rp 3 Miliar. Bos Toko Bangunan di Jombang ini memiliki piutang di BRI sudah berkurang lantaran dirinya selalu membayar tepat waktu. “Tapi untuk piutang di PT Samudera Baja Dunia, PT Sumberbina Karya Mandiri dan PT Trininsyah Mandiri Perkasa, saya membantahnya. Karena saya memang tidak punya utang kepada tiga perusahaan itu,” tegas Cindro Pujiono Po di ruang sidang. Atas bantahan Cindro Pujiono Po ini, hakim pengawas Fadjarisman akan menggelar sidang dengan agenda pembuktian pada Senin, 1 Maret mendatang. Hakim meminta kuasa hukum tiga perusahaan menyiapkan bukti-bukti piutangnya, begitu juga Cindro Pujiono Po juga diwajibkan menyertakan bukti bila telah melunasi piutang pada tiga perusahaan tersebut. Usai persidangan, Hans Edward Hehakaya, kuasa hukum Cindro Pujiono Po mengatakan, kliennya memang memiliki piutang pada dua bank tersebut. Namun, pembayaran di kedua bank milik pemerintah tersebut berlangsung lancar. “Memang kita akui punya utang pada BRI dan BNI. Cuma karena pailit, mereka menagih dan itu kita akui. Tapi terhadap tiga kreditur yang sudah disebutkan, kita membantahnya. Dan tadi hakim sudah memutuskan tanggal 1 Maret, kita bersidang lagi dan kita harus mengajukan bukti-bukti bantahan tadi,” tandas Hans. Hans menambahkan bila nantinya pembuktian kliennya diterima, maka sudah jelas Pailit ini rekayasa. Selain itu, Hans juga keberatan adanya take over antara PT Abadi dan PT Sumberbina Karya Mandiri yang seakan-akan kliennya memiliki hutang di dua perusahaan. Padahal kliennya hanya memiliki hutang di satu perusahaan. Diketahui, permohonan pailit ini bermula dari putusan perkara PKPU Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby yang dimohonkan oleh tiga perusahaan di antaranya PT Samudera Baja Dunia, PT Sumberbina Karya Mandir dan PT Trininsyah Mandiri Perkasa atas tagihan yang telah jatuh tempo. Di tengah perjalanan PKPU hingga berujung pailit ini, Cindro selaku termohon mengaku tidak pernah memiliki piutang kepada ketiga perusahaan tersebut. Ia pun lantas melaporkan hakim pengawas Fadjarisman ke MA dan KY karena dinilai telah melanggar norma hakim karena tidak bersikap netral. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait