SURABAYA - Tiga terdakwa Sipoa Group mempraperadilankan penyidik Polda Jatim atas kriminalisasi dan kesalahan prosedural terkait ketidakabsahan penetapan tersangka. Permohonan praperadilan Klemen Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya teregister dengan nomor 56/Pid.Praper/2018/PN.Sby. Jumat (7/12), sidang praperadilan yang dipimpin hakim Hisbullah Idris ini untuk mengungkap adanya kriminalisasi kepada para pemohon yang ditetapkan tersangka penipuan tersebut. Kuasa hukum ketiga terdakwa, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, bahwa penetapan tersangka kepada ketiga kliennya itu adalah tidak sah karena tidak pernah ada panggilan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka. “Ketiganya ditetapkan tersangka, sedangkan sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan sebagai saksi kepada klien kami,” jelas Sugeng, kemarin. Lanjut Sugeng, di sisi lain, perkara ini terlalu prematur kalau dibawa ke ranah pidana karena sebetulnya terkait dengan perjanjian serah terima unit yang belum jatuh tempo. “Klien kami menerbitkan cek refounds kepada konsumen karena permintaan dari seseorang berinisial AW, jika nanti di dalam rekening perusahan akan diberikan suntikan dana Rp 50 miliar. Ternyata hal itu tidak terlaksana,” ujar Sugeng. Ditambahkan Sugeng, saat AW memberikan bukti slip pemindahan dana antar rekening BCA sebagai bukti dana telah dikirimkan namun ternyata slip itu tidak benar, karena setelah dicek di bank tidak pernah ada pemindahan dana ke rekening perusahaan kliennya. “Klien kami sudah terlanjur mengeluarkan cek refounds kepada para konsumen,” terang Sugeng. Sugeng menerangkan, jika penerbitan cek untuk refound para konsumen yang ternyata tidak ada dananya adalah tidak dapat dikualifisir sebagai tindak pidana penipuan karena pemohon menerbitkan cek kepada para konsumen adalah atas dasar jaminan adanya suntikan dana dari AW. “Berdasarkan hal itu, maka tidak ada unsur niat (mens rea, red) dari kliennya untuk menerbitkan cek kosong. Atas penipuan yang dilakukan AW, klien kami juga melaporkan ke Polda Jatim dengan nomor laporan polisi LP/1551/XI/2018/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 27 November 2018,” pungkas Sugeng. (fer/nov)
Terdakwa Sipoa Praperadilankan Polda Jatim
Sabtu 08-12-2018,15:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-12-2025,16:47 WIB
Persebaya Temukan Bintang Baru, Sadida Nugraha Bersinar Lawan PSM Makassar
Minggu 07-12-2025,18:46 WIB
Predator Gresik Setubuhi Gadis di Bawah Umur saat Belanja di Toko
Minggu 07-12-2025,16:59 WIB
Tembus Rp 24 Miliar, Memorandum Umrah Ramadan Expo Tutup Manis dengan Lonjakan Transaksi dan Jumlah Jemaah
Minggu 07-12-2025,15:47 WIB
Pukau Juri dengan Fly Me to the Moon, Finalis Duta Muslimah Preneur Gaungkan Keamanan Data Pribadi
Minggu 07-12-2025,15:53 WIB
Bupati Gatut Sunu Apresiasi Pelaksanaan Undian Berhadiah Pajak Daerah kepada Masyarakat Wajib Pajak
Terkini
Senin 08-12-2025,14:54 WIB
Torehkan Prestasi, Kapolres Lamongan Beri Penghargaan Anggota dan Masyarakat
Senin 08-12-2025,14:39 WIB
PD Pasar Surya Akui Pemotongan Unggas Masih Berlangsung di Pasar
Senin 08-12-2025,14:36 WIB
Jagal Unggas di Pasar Masih Marak, DPRD Surabaya Soroti Dampak Kesehatan dan Lingkungan
Senin 08-12-2025,14:32 WIB
Soal Izin PBG, Komisi C DPRD Lamongan Beri Batas Waktu Tiga Bulan kepada PT Zam-Zam
Senin 08-12-2025,14:29 WIB