SURABAYA - Tiga terdakwa Sipoa Group mempraperadilankan penyidik Polda Jatim atas kriminalisasi dan kesalahan prosedural terkait ketidakabsahan penetapan tersangka. Permohonan praperadilan Klemen Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya teregister dengan nomor 56/Pid.Praper/2018/PN.Sby. Jumat (7/12), sidang praperadilan yang dipimpin hakim Hisbullah Idris ini untuk mengungkap adanya kriminalisasi kepada para pemohon yang ditetapkan tersangka penipuan tersebut. Kuasa hukum ketiga terdakwa, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, bahwa penetapan tersangka kepada ketiga kliennya itu adalah tidak sah karena tidak pernah ada panggilan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka. “Ketiganya ditetapkan tersangka, sedangkan sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan sebagai saksi kepada klien kami,” jelas Sugeng, kemarin. Lanjut Sugeng, di sisi lain, perkara ini terlalu prematur kalau dibawa ke ranah pidana karena sebetulnya terkait dengan perjanjian serah terima unit yang belum jatuh tempo. “Klien kami menerbitkan cek refounds kepada konsumen karena permintaan dari seseorang berinisial AW, jika nanti di dalam rekening perusahan akan diberikan suntikan dana Rp 50 miliar. Ternyata hal itu tidak terlaksana,” ujar Sugeng. Ditambahkan Sugeng, saat AW memberikan bukti slip pemindahan dana antar rekening BCA sebagai bukti dana telah dikirimkan namun ternyata slip itu tidak benar, karena setelah dicek di bank tidak pernah ada pemindahan dana ke rekening perusahaan kliennya. “Klien kami sudah terlanjur mengeluarkan cek refounds kepada para konsumen,” terang Sugeng. Sugeng menerangkan, jika penerbitan cek untuk refound para konsumen yang ternyata tidak ada dananya adalah tidak dapat dikualifisir sebagai tindak pidana penipuan karena pemohon menerbitkan cek kepada para konsumen adalah atas dasar jaminan adanya suntikan dana dari AW. “Berdasarkan hal itu, maka tidak ada unsur niat (mens rea, red) dari kliennya untuk menerbitkan cek kosong. Atas penipuan yang dilakukan AW, klien kami juga melaporkan ke Polda Jatim dengan nomor laporan polisi LP/1551/XI/2018/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 27 November 2018,” pungkas Sugeng. (fer/nov)
Terdakwa Sipoa Praperadilankan Polda Jatim
Sabtu 08-12-2018,15:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,17:29 WIB
Dokter di Surabaya Dilaporkan Aniaya Advokat, Korban Mengaku Didorong hingga Terbentur Pintu
Jumat 16-10-2026,15:22 WIB
Pemkab Madiun Kebut Pembangunan Puspem Caruban, Fokus Buka Akses dan Konektivitas
Jumat 16-10-2026,18:20 WIB
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penggelapan 185 Ton Gula, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar
Jumat 16-10-2026,21:21 WIB
KPK Ungkap Peran Eks Kepala BNPB ke Puspom TNI, Usut Korupsi Dana Bencana Rp 148 Miliar
Jumat 16-10-2026,19:13 WIB
KPK Tahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Usai OTT
Terkini
Sabtu 17-10-2026,13:37 WIB
Kebakaran Rumpun Bambu di Barurejo Sambeng Lamongan, Polisi Ultimatum Warga Bakar Sampah
Sabtu 17-10-2026,13:00 WIB
Kukuhkan 21 Pengurus PAC HKTI se-Kabupaten Lumajang, Arum Sabil: Jadikan HKTI Rumah Petani
Sabtu 17-10-2026,12:55 WIB
Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Ngawi Gelar Patroli Blue Light
Sabtu 17-10-2026,12:36 WIB
Gerak Cepat Polsek Kendal Polres Ngawi Bersama Warga Padamkan Kebakaran Rumpun Bambu
Sabtu 17-10-2026,12:12 WIB