Blusukan ke Desa di Kediri, Dosen FH UM Surabaya Beri Penyuluhan Hukum

Senin 22-02-2021,15:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, Memorandum.co.id - Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat karena keprihatinan atas rendahnya pemahaman terkait hukum melandasi dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (FH UMSurabaya) melakukan touring mengendarai motor menjangkau desa-desa di wilayah Kediri. Sejumlah dosen yang terlibat adalah Dr A Basuki Babussalam; Anang Dony Irawan SH MH; Al Qodar Purwo Sulistyo SH MH. “Dengan touring motor kami bisa berada lebih dekat untuk menyerap dan merasakan langsung situasi yang tengah berlangsung di tengah masyarakat,” terang Dr A Basuki Babussalam di Kabupaten Kediri, Senin (22/2/2020). Basuki menegaskan, touring penyuluhan hukum dilandasi keprihatinan dirinya tentang rendahnya pemahaman masyarakat desa terkait hukum. Dirinya bersama beberapa dosen di lingkungan FH UM Surabaya berinisiatif melakukan penyuluhan ke beberapa desa di Kabupaten Kediri. Basuki menjelaskan, kurangnya pemahaman terkait masalah hukum bahkan menjadi salah satu faktor terjadinya perselisihan antar sesama anggota keluarga. Banyak terjadi, terutama di pedesaan, adalah perselisihan soal harta waris. “Karena pemahaman terkait hukum yang masih rendah membuat perselisihan melebar menjadi konflik bahkan hingga melewati generasi berikutnya, dan itu akan berkembang menjadi kerumitan tersendiri,” terang Basuki. Tahap awal penyuluhan dilakukan di Desa Medowo, Kecamatan Kandangan yang berada di lereng Gunung Anjasmoro, dan Desa Kedawung, Kecamatan Mojo yang berada di lereng Gunung Wilis. Ternyata masyarakat cukup antusias mengikuti dan memberikan apresiasi yang tinggi atas penyuluhan hukum yang dilakukan. Sementara itu, Anang Dony Irawan, SH MH dosen FH UM Surabaya menyampaikan paparan pemahaman hukum yang disampaikan ternyata cukup dekat dengan permasalahan yang sering ditemui warga. "Antusiasme warga sangat luar biasa. Karena tema perkulihan menarik bagi mereka,” ujar Anang Dony Irawan. Di hadapan warga yang hadir, Al Qodar Purwo Sulistyo, dosen lain saat mengikuti touring penyuluhan memaparkan upaya menghindari potensi sengketa waris. Ia menyebutkan, setiap orang dapat mempersiapkannya dengan membuat wasiat dan atau hibah pada saat masih hidup. “Dalam Pasal 171 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam mendefinisikan wasiat sebagai pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Wasiat ini dibuat pada saat pewaris masih hidup dan diserahkan kepada penerimanya setelah pewaris meninggal dunia,” terang Al Qodar. Selain soal pembagian waris, penyuluhan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan data pribadi, serta langkah-langkah pencegahan agar data pribadi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. (nus)

Tags :
Kategori :

Terkait