Polres Lamongan Bongkar Kasus Penipuan Jual-Beli Rumah di Perum Valencia Residence

Senin 22-02-2021,14:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lamongan, memorandum.co.id - Jajaran Polres Lamongan berhasil membongkar praktik penipuan jual-beli rumah di lingkungan Perum Valencia Residence Desa Made. Sedikitnya 16 orang telah menjadi korban penipuan ini. Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana memimpin langsung rilis ungkap kasus ini di lobby Sat Reskrim, Senin (22/2/2021). Didampingi Kasat Reskrim AKP David Manurung, Kasubbag Humas Iptu Esty Kwindardi, dan Tim Jaka Tingkir, Kapolres membeberkan, tersangka yang berhasil diamankan yaitu AB (41), wiraswasta warga Kec/Kab. Lamongan. "Adapun modus operandinya yaitu pelaku AB selaku developer perumahan Valencia Residence berhasil melakukan penjualan rumah kepada konsumen dengan cara cash yang dilakukan secara bertahap di mana faktanya, seluruh sertifikat perumahan tersebut statusnya telah menjadi agunan pinjaman di bank sehingga pembeli sampai saat ini sebanyak 16 orang tidak memiliki status kepemilikan rumah tersebut," kata Miko. Pada saat dilakukan penyidikan, tersangka AB sempat melarikan diri dan pada tanggal 9 Oktober 2019 diterbitkan status DPO terhadap pelaku. Kemudian pada Sabtu (20/2/2021) pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Congeang, Sumedang oleh tim gabungan penyidik dan Jaka Tingkir Polres Lamongan untuk selanjutnya dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 385 ke 5 KUHP dan atau 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(tri/har)

Tags :
Kategori :

Terkait