Blitar, Memorandum.co.id - Operasi Yustisi dalam rangka tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 Polres Blitar Kota dan jajaran memberikan teguran secara langsung pada para pelanggar prokes. Razia disiplin protokol kesehatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tiga lokasi di Kota Blitar menjaring total 29 orang pelanggar. Dari hasil operasi yustisi, dikenakan sanksi tipiring sebanyak 4 pelanggar, teguran tertulis sebanyak 7 pelanggar, teguran lisan 15 orang, dan sanksi sosial sebanyak 3 pelanggar. Untuk para pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, para pelanggar dihukum push up dan menghafal pancasila di tempat. Razia yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh anggota Polres Blitar Kota, anggota Kodim 0808, anggota Yonif 511/DY, dan anggota Satpol PP Kota Blitar. Lokasi razia adalah di Jalan Ir Soekarno di sekitar kompleks Makam Bung Karno, PIPP di Jalan Moh Hatta, dan Waterpark Sumber Udel di Jalan Brantas. Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.(Pra)
Yustisi Prokes, Polres Blitar Kota Terapkan Hukuman Push Up
Sabtu 20-02-2021,15:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
PJT 1 Terapkan Aturan Baru Gate Portal di Kawasan Bendungan Lahor Malang
Sabtu 09-05-2026,22:07 WIB
Ketua Tim SNPMB 2026 Sebut 90 Persen Praktik Joki UTBK Bidik Jurusan Kedokteran
Sabtu 09-05-2026,19:07 WIB
Dukung Pemberdayaan, Ketua Bhayangkari Kediri Hadiri HKG PKK Ke-54
Sabtu 09-05-2026,22:32 WIB
Festival Rujak Uleg Surabaya 2026, Pertandingan Rasa Paling Panas Sedunia
Sabtu 09-05-2026,19:58 WIB
Presiden Prabowo Perintahkan Perbaikan Sekolah dan Puskesmas di Pulau Miangas
Terkini
Minggu 10-05-2026,18:19 WIB
Tabrak Median Jalan, Tiga Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Babat
Minggu 10-05-2026,18:01 WIB
Cekcok Berujung Pemukulan di Pakuwon City, WNA Asal Cina Dilaporkan
Minggu 10-05-2026,17:54 WIB
Ahli Pidana Minta Kepala Cabang Bank Diperiksa dalam Kasus Kredit Fiktif
Minggu 10-05-2026,17:21 WIB
IKA FSLDK Indonesia Teguhkan Integritas dan Kolaborasi Alumni Dakwah Kampus
Minggu 10-05-2026,17:14 WIB