Simpan Pil LL, Dua Warga Bagol Diamankan Satreskoba Polres Kediri Kota

Sabtu 20-02-2021,14:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Dua warga Dusun Bagol, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jakfar Sodik (35) dan Suwarto alias Ketel  (48) di ringkus Satreskoba Polres Kediri Kota, Sabtu (20/2/2021) dini hari lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil LL. Kedua warga Desa Ngablak tersebut jebolan SD yang kesehariannya sebagai tenaga kerja serabutan. Kini keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kapokres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas Kompol Kamsudi menuturkan, penangkapan dua pelaku tersebut merupakan informasi dari masyarakat. "Awalnya petugas mengamankan pelaku Jakfar Sodik, seusai diamankan didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan mendapatkan obat terlarang tersebut dari Suwarto alias Ketel, yang kemudian ditangkap di rumahnya," ujar Kompol Kamsudi. Sabtu (20/2/2021). Kamsudi memaparkan, barang bukti yang disita dari pelaku Jakfar Sodik di antaranya 760 butir Pil dobel L, Handphone serta uang tunai hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp. 200.000. "Sedangkan dari pelaku Suwarto alias Ketel petugas menyita 52.000  butir Pil dobel L dan sebuah HP beserta Simcardnya," paparnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Kamsudi, kedua pelaku saat ini di amankan di Mapolres Kediri Kota. "Keduanya akan dijrat pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras," pungkas Kamsudi.(mis)

Tags :
Kategori :

Terkait