Malang, Memorandum.co.id - Mengaku sebagai seorang Gus yang dapat membantu pemberangkatan haji, tersangka ES (40), warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang kini meringkuk di tahanan Mapolres Malang. Pengungkapan kasus penipuan atau penggelapan pemberangkatan haji ini disampaikan langsung Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko dan Kanit Reskrim Polsek Tumpang Iptu Heriani, di Lobby Mapolres Malang, Jumat (19/2/2021). Kasus ini menimpa dua korban, yaitu Suliono (44) dan Bas (45), warga Desa Pulungdowo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah sarung warna ungu, 2 buah baju koko, jaket, sepasang sepatu, buah HP VIVO. “Barang bukti sudah diamankan,” terang Kapolres Malang. Diperoleh keterangan, bulan Juni 2020, tersangka ES mendatangi pengajian Gus Nurul yang mengaku bernama Gus Juan Penatas dan mengaku sebagai musafir dari Pondok Pesantren Martapura Kalimantan. Tersangka juga mengatakan bisa mengobati orang sakit dengan cara memijat. Mendengar tipu muslihat tersebut, jamaah pengajian bernama Suliyono dan Bas berobat kepada tersangka. Bas menyampaikan kepada pelaku jika sudah mendaftar haji dan akan berangkat pada tahun 2025 sedangkan istrinya belum mendaftar haji. Mendengar hal itu, terlapor menjanjikan bisa mempercepat keberangkatan naik haji dan mendaftarkan istri Bas agar bisa berangkat bersama-sama maksimal 2 tahun. Pelaku mengatakan jika mempunyai teman di Kementrian Agama Jakarta. Selanjutnya, pelaku meminta sejumlan uang untuk membeli handphone sebagai alat komunikasi dan transportasi ke Jakarta. Lalu tersangka ES meminta dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Antrian Haji atas nama Bas untuk difotokan menggunakan handphone seolah-olah untuk dikirim ke teman pelaku di Kementrian Agama Jakarta. Setelah itu pelaku meminta tambahan sejumlah uang untuk mempercepat proses pemberangkatan haji. Selanjutnya tersangka menemui jamaah lain yang bernama Suliyono yang juga sudah mendaftar haji keberangkatan tahun 2027. Pelaku kembali menjanjikan bisa mempercepat pemberangkatan ibadah haji bersama Bas maksimal dua tahun. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada Suliyono untuk proses perecepatan tersebut. Beberapa hari kemudian tersangka melakukan hal yang sama ke jamaah lain sekitar orang. Setelah dua minggu melakukan penipuan dan berhasil mendapatkan uang, pelaku berpindah-pindah keluar kota untuk bersenang-senang, lalu tersangka menjual handphone di daerah Kabupaten Tuban. (*/ari)
Tipu CJH, Warga Pakis Diringkus Polisi
Sabtu 20-02-2021,14:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,14:05 WIB
Ribuan Warga Kota Blitar Penuhi Kampanye Akbar Bambang-Bayu
Sabtu 23-11-2024,15:17 WIB
Swing Voters Tulungagung Diprediksi Bakal Kian Mengambang, Usai Debat Terakhir Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Minggu 24-11-2024,10:36 WIB
Atap Kelas Ambruk di SDN 03 Plalangan Kalisat, Dua Siswa Luka Proses Belajar Terganggu
Minggu 24-11-2024,10:31 WIB
Jelang Pilkada, Polres Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Kawal Kondusifitas Daerah
Minggu 24-11-2024,09:54 WIB
Kapolres Bangkalan Pimpin Cipta Kondisi Masa Tenang
Minggu 24-11-2024,09:48 WIB
Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Publik Harus Sesuai SOP dan Sederhana
Minggu 24-11-2024,09:45 WIB