Malang, Memorandum.co.id - Mengaku sebagai seorang Gus yang dapat membantu pemberangkatan haji, tersangka ES (40), warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang kini meringkuk di tahanan Mapolres Malang. Pengungkapan kasus penipuan atau penggelapan pemberangkatan haji ini disampaikan langsung Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko dan Kanit Reskrim Polsek Tumpang Iptu Heriani, di Lobby Mapolres Malang, Jumat (19/2/2021). Kasus ini menimpa dua korban, yaitu Suliono (44) dan Bas (45), warga Desa Pulungdowo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah sarung warna ungu, 2 buah baju koko, jaket, sepasang sepatu, buah HP VIVO. “Barang bukti sudah diamankan,” terang Kapolres Malang. Diperoleh keterangan, bulan Juni 2020, tersangka ES mendatangi pengajian Gus Nurul yang mengaku bernama Gus Juan Penatas dan mengaku sebagai musafir dari Pondok Pesantren Martapura Kalimantan. Tersangka juga mengatakan bisa mengobati orang sakit dengan cara memijat. Mendengar tipu muslihat tersebut, jamaah pengajian bernama Suliyono dan Bas berobat kepada tersangka. Bas menyampaikan kepada pelaku jika sudah mendaftar haji dan akan berangkat pada tahun 2025 sedangkan istrinya belum mendaftar haji. Mendengar hal itu, terlapor menjanjikan bisa mempercepat keberangkatan naik haji dan mendaftarkan istri Bas agar bisa berangkat bersama-sama maksimal 2 tahun. Pelaku mengatakan jika mempunyai teman di Kementrian Agama Jakarta. Selanjutnya, pelaku meminta sejumlan uang untuk membeli handphone sebagai alat komunikasi dan transportasi ke Jakarta. Lalu tersangka ES meminta dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Antrian Haji atas nama Bas untuk difotokan menggunakan handphone seolah-olah untuk dikirim ke teman pelaku di Kementrian Agama Jakarta. Setelah itu pelaku meminta tambahan sejumlah uang untuk mempercepat proses pemberangkatan haji. Selanjutnya tersangka menemui jamaah lain yang bernama Suliyono yang juga sudah mendaftar haji keberangkatan tahun 2027. Pelaku kembali menjanjikan bisa mempercepat pemberangkatan ibadah haji bersama Bas maksimal dua tahun. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada Suliyono untuk proses perecepatan tersebut. Beberapa hari kemudian tersangka melakukan hal yang sama ke jamaah lain sekitar orang. Setelah dua minggu melakukan penipuan dan berhasil mendapatkan uang, pelaku berpindah-pindah keluar kota untuk bersenang-senang, lalu tersangka menjual handphone di daerah Kabupaten Tuban. (*/ari)
Tipu CJH, Warga Pakis Diringkus Polisi
Sabtu 20-02-2021,14:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-02-2026,07:00 WIB
3 Program Mudik Gratis Lebaran 2026 di Surabaya, Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Rabu 18-02-2026,17:27 WIB
DPU Bina Marga Jatim Ungkap Penyebab Robohnya Jembatan di Jember: Elevasi Tak Memadai
Rabu 18-02-2026,16:40 WIB
Ashari Pimpin Fraksi PKB DPRD Jatim, Salim Azhar Jabat Bendahara
Rabu 18-02-2026,16:47 WIB
Pemkot Surabaya Terbitkan SE Ramadan 2026, RHU Wajib Tutup Total
Rabu 18-02-2026,22:02 WIB
Pemkab Situbondo Bantu Perbaikan 12 Rumah Terdampak Ledakan Petasan
Terkini
Kamis 19-02-2026,15:49 WIB
Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp25,8 Triliun
Kamis 19-02-2026,15:45 WIB
Nekat Jebol Tembok Toko Kelontong, Warga Pohgading Diringkus Polisi Usai Kuras Beras hingga Kopi
Kamis 19-02-2026,15:42 WIB
Jamin Keamanan Peziarah, Polisi Pertebal Patroli di Kawasan Sunan Ampel
Kamis 19-02-2026,15:34 WIB
Kapolres Pasuruan Ajak Masyarakat Ciptakan Kondusivitas Selama Ramadan
Kamis 19-02-2026,15:29 WIB