Malang, memorandum.co.id - Tiga rumah di atas tanah total seluas 21.000 meter persegi di kawasan Jalan Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dieksekusi, Kamis (18/2/2021). Esekusi pengosongan dilakukan dengan menurunkan backhoe. Dengan tujuan membongkar tiga rumah yang ditempati 3 kepala keluarga (KK). Eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Malang, nomor 19/Eks/2012/PN.Mlg jo no 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg. Sebelum pelaksanaan, perintah eksekusi terlebih dahulu dibacakan panitera dan juru sita dari Pengadilan Negeri Malang. Sebagai pemohon, Tjandra Mierawati dan termohon Ambar Pawitri, Ir Totok Winarto, Rusfan Hadi Setiawan, ST, Suharianto SSos, dan Diyah Agustin SSi. "Eksekusi perintah penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Malang. Berdasarkan, penetapan Pengadilan Negeri Malang,nomor 19/Eks/2012/PN.Mlg jo no 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg," terang Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang Akhmad Hartono di lokasi. Ia menambahkan, eksekusi dilakukan terhadap tanah seluas 21.000 meter persegi. Selain itu, kepada tiga unit bangunan rumah ada di atas tanah tersebut. Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Gunadi Handoko SH MM MHum & Partner menerangkan, sebelumya proses eksekusi berjalan cukup panjang dan berlarut larut. "Perkara ini, sudah sejak sekitar 11 tahun lalu. Dan baru bisa hari ini dilakukan eksekusi, setelah kami ajukan sejak tiga bulan lalu. Dan ini sudah inkracht semuanya. Bahkan sampai ke Mahkamah Agung," terangnya. Ditambahkannya, putusan berkekuatan hukum tetap, juga keluar. Sudah terhadap pokok perkara serta pada perlawanannya. Sehingga menurutnya, perkara sudah final hingga dilakukan eksekusi. Disinggung dengan para penghuni yang menempati, menurutnya tidak berkaitan. "Kami tidak berkaitan kepala keluarga. Namun yang kami sengketakan adalah dengan Ambar. Dari lahan ini, terdiri 3 sertifikat seluas 12.370, 5.220, 3.410. Di dalam lahan ada tiga bangunan. Perkara mempunyai kekuatan hukum tetap. Baik yang menyangkut pokok perkaranya dan termasuk perlawanannya," pungkas Gunadi. Para penghuni tampak kooperatif menerima kenyataan. Para penghuni, mengeluarkan sejumlah perabotan dan isi rumah. (edr/fer)
Tiga Rumah di Malang Dieksekusi dengan Backhoe
Kamis 18-02-2021,19:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-12-2024,18:04 WIB
Kecewa karena Kalah di Kandang Bali United, Munster Evaluasi Tim Jelang Putaran Kedua
Minggu 29-12-2024,11:33 WIB
Terowongan Bawah Tanah Joyoboyo Bocor Usai Diresmikan, DPRD Desak Kontraktor Bertanggung Jawab
Minggu 29-12-2024,16:27 WIB
Rekayasa Cuaca, Intensitas Hujan di Tulungagung Berkurang
Minggu 29-12-2024,10:43 WIB
Seminar Peran Media dan LSM dalam Pembangunan Kabupaten Lamongan
Minggu 29-12-2024,18:01 WIB
Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem dan Pasang Air Laut Akhir Desember 2024
Terkini
Minggu 29-12-2024,20:30 WIB
Jalin Silaturahmi dengan Media, Kapolsek Wonokromo Tekankan Pentingnya Informasi Aktual
Minggu 29-12-2024,20:26 WIB
Kurir Paket Dibacok, Uang Rp 7 Juta Raib
Minggu 29-12-2024,20:20 WIB
Hadiri Tradisi Korps Praja, Walikota Pasuruan Harapkan Alumni Jadi Suri Tauladan
Minggu 29-12-2024,20:10 WIB
Hormati Wulan Kapitu, Wisata Gunung Bromo Tutup Sementara
Minggu 29-12-2024,20:05 WIB