Tiga Rumah di Malang Dieksekusi dengan Backhoe

Kamis 18-02-2021,19:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Tiga rumah di atas tanah total seluas 21.000 meter persegi di kawasan Jalan Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dieksekusi, Kamis (18/2/2021). Esekusi pengosongan dilakukan dengan menurunkan backhoe. Dengan tujuan membongkar tiga rumah yang ditempati 3 kepala keluarga (KK). Eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Malang, nomor 19/Eks/2012/PN.Mlg jo no 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg. Sebelum pelaksanaan, perintah eksekusi terlebih dahulu dibacakan panitera dan juru sita dari Pengadilan Negeri Malang. Sebagai pemohon, Tjandra Mierawati dan termohon Ambar Pawitri, Ir Totok Winarto, Rusfan Hadi Setiawan, ST, Suharianto SSos, dan Diyah Agustin SSi. "Eksekusi perintah penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Malang. Berdasarkan, penetapan Pengadilan Negeri Malang,nomor 19/Eks/2012/PN.Mlg jo no 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg," terang Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang Akhmad Hartono di lokasi. Ia menambahkan, eksekusi dilakukan terhadap tanah seluas 21.000 meter persegi. Selain itu, kepada tiga unit bangunan rumah ada di atas tanah tersebut. Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Gunadi Handoko SH MM MHum & Partner menerangkan, sebelumya proses eksekusi berjalan cukup panjang dan berlarut larut. "Perkara ini, sudah sejak sekitar 11 tahun lalu. Dan baru bisa hari ini dilakukan eksekusi, setelah kami ajukan sejak tiga bulan lalu. Dan ini sudah inkracht semuanya. Bahkan sampai ke Mahkamah Agung," terangnya. Ditambahkannya, putusan berkekuatan hukum tetap, juga keluar. Sudah terhadap pokok perkara serta pada perlawanannya. Sehingga menurutnya, perkara sudah final hingga dilakukan eksekusi. Disinggung dengan para penghuni yang menempati, menurutnya tidak berkaitan. "Kami tidak berkaitan kepala keluarga. Namun yang kami sengketakan adalah dengan Ambar. Dari lahan ini, terdiri 3 sertifikat seluas 12.370, 5.220, 3.410. Di dalam lahan ada tiga bangunan. Perkara mempunyai kekuatan hukum tetap. Baik yang menyangkut pokok perkaranya dan termasuk perlawanannya," pungkas Gunadi. Para penghuni tampak kooperatif menerima kenyataan. Para penghuni, mengeluarkan sejumlah perabotan dan isi rumah. (edr/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait