Polda Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu

Kamis 18-02-2021,18:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Subdit I Ditersnarkoba Polda Jatim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (16/2)petang. Tidak tanggung-tanggung, total ada enam kilogram kristal haram yang diamankan dari dua tersangka. Mereka Erwin Santoso (27), warga Jalan Medokan Semampir. Satu tersangka lain, berinisial IS alias J (35), warga Jalan Kupang Gunung Jaya. Kedua tersangka diamankan di dua lokasi dan barang bukti berbeda. IS alias J disergap saat mengendarai motor Honda Scoopy DK 3951 LM di kawasan Jalan Kupang Gunung Timur tepat di depan Balai RW IV Kelurahan Putat Jaya. Dari tangan IS, petugas menyita barang bukti satu poket besar sabu seberat 22,81 gram. Oleh tersangka, barang haram tersebut digenggam di tangan sebelah kirim. IS mengaku, barang bukti tersebut sedianya akan dibawa pulang untuk dibagi menjadi ukuran paket hemat (pahe). "Tersangka IS mengaku jika baru saja membeli sabu-sabu tersebut kepada pria berinisial HRS di Porong Sidoarjo. Untuk bisa mendapatkan sabu itu, IS kontak langsung dengan tersangka ES (Erwin Santoso, red)," urai Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko,  Kamis (18/2). Dari keterangan yang diperoleh itu, petugas bergerak melakukan pengembangan ke tersangka Erwin dan HRS (DPO). Di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumah kontrakannya Dusun Legok, Desa Suko Legok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Erwin dibekuk sekitar pukul 17.51. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 5,98 kilogram yang dikemas dalam lima bungkus teh cina serta tujuh plastik klip berukuran sedang. "Modusnya, tersangka membungkus dengan rapi sabu tersebut dengan menggunakan bekas kemasan teh cina," lanjut Gatot. Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Jatim AKBP Aris Supriono menjelaskan, barang yang disita dari tersangka Erwin tersebut diketahui milik pria berinisial RMB. Dalam sindikatnya, RMB memiliki dua kurir yakni Erwin dan SNY (DPO). "RMB yang memerintah Erwin untuk mengirim 5 kilogram sabu itu ke SNY," terang dia. Sementara itu, tersangka Erwin mengaku sudah beberapa kali mendapatkan perintah dari RMB untuk mengirimkan kristal haram itu kepada SNY. Sekali mengirim, pria bertubuh tinggi besar itu memperoleh upah hingga Rp 50 juta. "Ada beberapa paket yang harus dikirim ke orang-orang sesuai permintaan sang bandar (RMB, red). Total upah yang diterima bisa mencapai Rp 59 juta. Saat ini masih kami kembangkan ke RMB dan SNY. Tidak menutup kemungkinan ada bandar besar lagi. Mohon waktu," tegas Aris.(fdn/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait