Isi Kekosongan, Sekda Hendro Gunawan Jabat Plh Wali Kota Surabaya

Rabu 17-02-2021,07:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya. Penunjukan Plh berdasarkan SK Gubernur Jatim tertanggal 17 Februari 2021. Ini untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Surabaya yang berakhir Rabu (17/2/2021). Penyerahan SK Plh digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya dan dipimpin Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Selasa (16/2/2021) malam. Plh Wali Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, bahwa pada prinsipnya Plh ini untuk mengisi kekosongan jabatan antara masa jabatan wali kota periode 2016 - 2021 dengan wali kota terpilih. "Selama masa jabatan yang kosong inilah dilaksanakan oleh Plh. Tugasnya melaksanakan kegiatan sehari-hari pemerintah kota. Tapi yang perlu digarisbawahi (Plh) tidak diperbolehkan melaksanakan kebijakan yang sifatnya strategis," kata Hendro. Lanjutnya, kebijakan strategis yang tidak boleh diambil seperti masalah keuangan, organisasi, mutasi, dan sebagainya. Namun, ia memastikan, untuk pelayanan masyarakat Surabaya tetap berjalan seperti biasanya. "Pelayanan kepada warga kita tetap jalan. Justru kita masih bisa komunikasi, melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya termasuk dengan jajaran samping, penanganan Covid-19," katanya. Tak hanya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar, Hendro menyebut, kegiatan yang sifatnya fisik dan nonfisik yang harus segera dijalankan menjadi salah satu tugas sehari-hari Plh. Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan lelang berjalan lancar juga menjadi tugas Plh. "Itu nanti tetap kita lakukan monitoring evaluasi bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk melakukan percepatan-percepatan," ungkapnya. Sementara itu, Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak menyatakan, bahwa ada 16 kabupaten/kota di Jatim yang menerima SK Plh dari Gubernur Jatim. Sementara untuk dua daerah lain di Jatim, yakni Pacitan dan Tuban akhir masa jabatannya masih April dan Juni 2021. "Lalu kok cuma 16 tidak 17, yang satu kan Pak Hudiono, Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. Sehingga belum memerlukan Plh. Beliau masih bertugas sampai bupati definitif dilantik. Jadi (hari ini) ada 16 total," kata Emil. Emil menyebut, jabatan Plh ini diprediksi hingga akhir Februari 2021. Namun yang terpenting adalah menunggu hasil keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI. "Yang penting ditunggu keputusan MK. Putusan MK mulai berdatangan sehingga rencana akhir bulan ini sudah bisa dilantik," terang dia. Wagub Jatim juga menjelaskan, bahwa Plh melaksanakan tugas sehari-hari sebagai seorang kepala daerah. Salah satunya adalah mengatur jalannya birokrasi pemerintah kota. Namun demikian, Plh dilarang melakukan pekerjaan yang sifatnya strategis baik itu personel, keuangan maupun terkait perizinan. "Kita tadi ada penekanan khusus terkait itu. Jangan sampai pada saat Plh ini jangan sampai timbul hal-hal strategis," pungkas Emil. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait