Gugatan Ma-Ju Ditolak, KPU Kota Surabaya Tunggu Salinan Putusan MK

Selasa 16-02-2021,21:13 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - KPU Kota Surabaya menunggu salinan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemohon pasangan calon nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman (Ma-Ju). Majelis hakim MK menyatakan, bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini Ma-Ju tidak diterima. Hakim menyebut bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya Agus Turcham mengatakan, proses penetapan MK akan dilaksanakan dengan segera. Mengingat ketentuan tersebut memang telah ditentukan oleh regulasi. "Saat ini kami masih menunggu salinan putusan MK yang tadi dibacakan sebagai dasar," terang Agus Turcham saat dihubungi, Selasa (16/2/2021). Lanjut Agus Turcham, KPU sebagai penyelenggara pilkada langsung berkosentrasi di penetapan hasil pemilihan. "Untuk pelantikannya sendiri menjadi kewenangan institusi lain," tegas dia. Didesak apakah pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih, Eri Cahyadi-Armuji dijadikan satu dengan pelantikan kepala daerah pada 25-26 Februari 2021, ia menyampaikan jadwal itu memungkinkan. "Memungkinkan," tegas dia. Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Suprayitno menyampaikan, pihaknya menggelar pleno. "Pleno malam, (Selasa, 16/2/2020) ini memutuskan pleno terbuka penetapan paslon terpilih digelar Jumat (19/2/2020) lusa lepas Mahrib," tegas komisiner KPU Surabaya yang juga mantan wartawan ini. Seperti diketahui, Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota tahun 2020, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Adapun, perkara tersebut memiliki nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Surabaya Tahun 2020. Sementara itu Amar putusan hakim dalam eksepsi menyatakan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. "Demikian diputus dalam rapat pemusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman. (day/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait