SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) melaporkan sembilan perusahaan di Jawa Timur melakukan pelanggaran terhadap aturan tunjangan hari raya (THR) 2019. Koordinator posko pengaduan THR LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengatakanberdasarkan laporan yang masuk di posko pengaduan THR hingga 2 Juni, sedikitnya 650 buruh menjadi korban dari pelanggaran yang dilakukan 9 perusahaan tersebut. Sebaran pelanggaran terjadi di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Jember. Korban pelanggaran didominasi pekerja kontrak/outsourcing dan pekerja harian lepas. Selain itu, ada juga pekerja yang sedang dalam proses PHK. "Modusnya, buruh kontrak dan tenaga harian tidak berhak THR, beralasan karena tidak mampu. Modus lainnya, berdalih buruh dalam proses PHK dan ada juga beberapa yang membayar dengan cara mencicil namun berdasarkan keterangan pengadu pada tahun sebelumnya, pemberian THR tidak sesuai aturan," terang Habibus Shalihin melalui WhatsApp pribadinya, Minggu (2/6). Angka ini turun dari 2018, tercatat sebanyak 16 perusahaan di Jawa Timur melakukan pelanggaran. Sebanyak 2.479 buruh terdampak pelangggaran ini. Namun wilayah pelanggaran pada tahun 2019 lebih banyak, karena pada 2018 tercatat hanya empat kota/kabupaten yang melanggar yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan. "Pelanggarannya terlambat bayar THR pada karyawan dan ada juga yang nggak sesuai Permenaker 6/2016 tentang THR," ungkapnya. Melalui hasil temuan itu, lanjut Habibus, posko pengaduan THR LBH Surabaya segera memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Jatim supaya menindak sembilan perusahaan bermasalah tersebut. "Tindakan akan mengacu sesuai Permenaker nomor 78 tahun 2016 tentang sanksi administratif. Yakni pemberian sanksi 5 persen pada perusahaan yang terlambat membayar. Kami mendesak disnaker juga segera mengeluarkan nota dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak patuh pada aturan yang ada," pungkasnya.(x/udi)
LBH Surabaya Laporkan 9 Perusahaan Langgar Aturan THR
Minggu 02-06-2019,13:02 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,18:11 WIB
Pemasangan Blok Rel, Jalan Ahmad Yani Surabaya Ditutup Sementara
Senin 26-01-2026,19:01 WIB
Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG
Senin 26-01-2026,18:26 WIB
Bongkar Penimbunan BBM Ilegal, Mabes Polri Sita 28 Ton Solar di Situbondo
Senin 26-01-2026,21:19 WIB
Satreskrim Polres Gresik Tindak Tegas Begal Payudara Sasar Siswi di Jalan Raya Kebomas
Senin 26-01-2026,18:21 WIB
Arena Sabung Ayam Kepadangan Tulangan Sidoarjo Dibongkar Polisi
Terkini
Selasa 27-01-2026,17:51 WIB
Generasi Muda Kapasari Surabaya Lestarikan Budaya Lewat Sanggar Ludruk Arek Kapasari dan Tari Prakarthi
Selasa 27-01-2026,17:47 WIB
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika, Satu Pelaku Edarkan Sabu Hampir 5 Kg
Selasa 27-01-2026,17:44 WIB
Tingkatkan Keamanan Kawasan Darmo Permai, Polsek Lakarsantri Gelar Patroli Kota Presisi
Selasa 27-01-2026,17:43 WIB
Program MBG Berlanjut di Bulan Ramadan, Kadindik Jatim Usul Gunakan Kemasan
Selasa 27-01-2026,17:27 WIB