Malang, memorandum.co.id - Fakta baru terungkap dalam lanjutan sidang pembunuhan di bengkel AC, Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (3/9/2020). Saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (15/02/2021), terdakwa IM (18), warga Jabung, Kabupaten Malang, mengaku, jika palu yang dipakai membunuh korban, rencananya mau dibawa pulang. Namun, terdakwa tidak membantah tentang isi dari berita acara pemeriksaan (BAP). "Kalau keterangan terdakwa, palu yang ditaruh di atas lemari rencananya mau dibawa pulang. Namun, karena emosi memuncak, tiba tiba terdakwa mengambil palu untuk memukul korban hingga meninggal," terang jaksa penuntut umum (JPU) Hanis Aristya menirukan keterangan terdakwa saat dipersidangan. Ditambahkan Hanis, sebelumnya terdakwa mengetahui palu milik bengke itu berserakan di sekitar dapur. Kemudian diambil dan diamankan dibawa ke kamar di lantai 2. Selanjutnya, ditaruh di atas lemari. Disinggung apakah sesaat sebelum terjadi pemukulan terdakwa diejek korban. Hanis mengaku, jika siang harinya ada cekcok dan diolok-olok korban. "Kejadian pemukulan itu sekitar habis magrib. Siang harinya, memang sempat cekcok. Dan terdakwa merasa diolok-olok. Hingga sekitar habis magrib, terdakwa merasa emosi dan memukul korban," lanjut Hanis. Sebelumnya, korban Redi (20), warga Jabung, Kabupaten Malang ditemukan rekan kerjanya di dalam kamar. Saat ditemukan, korban seperti sedang tidur dengan ditutup jaket. Ketika dipanggil untuk mulai kerja, tidak ada respons. Akhirnya, teman korban membuka jaket. Setelah dibuka, ternyata korban sudah meninggal dengan sejumlah darah di sekitar kepala korban. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke polisi. Dari hasil olah TKP, korban meninggal karena penganiayaan. Ada sejumlah luka karena benda tumpul. Ada empat kali pemukulan. Di bagian kepala atas, bawah kepala, pundak sebelah kanan dan bagian dada korban. Pada pukulan ketiga, korban jatuh dari posisi duduk menjadi terlentang. Kemudian, dipukul lagi di bagian dada hingga tewas. (edr/fer)
Pembunuhan di Bengkel AC, Terdakwa Berencana Membawa Pulang Palu
Senin 15-02-2021,21:52 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,06:58 WIB
Ngaku Anggota TNI, Pria Berambut Cepak Cambuk Remaja di Situbondo Pakai Selang
Minggu 31-05-2026,06:52 WIB
Sedang Video Call, HP Turis Asal Jerman Dijambret di Kota Lama Surabaya
Minggu 31-05-2026,19:40 WIB
Viral Palak Sopir Truk demi Arak di Pelabuhan Tanjung Perak, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi
Minggu 31-05-2026,11:22 WIB
HJKS ke-733, Komisi A DPRD Surabaya Beri Catatan Kritis Layanan Publik dan Pengelolaan Sampah
Minggu 31-05-2026,11:17 WIB
HJKS Ke-733, Pemkot Surabaya Ungkap Capaian dan Agenda Pembangunan
Terkini
Minggu 31-05-2026,23:54 WIB
BRI Peduli Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha pada Hari Raya Waisak 2026
Minggu 31-05-2026,23:48 WIB
BRI KPR Solusi Tawarkan Bunga Mulai 2,50 Persen dan Tenor 20 Tahun
Minggu 31-05-2026,19:46 WIB
Rayakan HJKS Ke-733, BeSS Mansion Hotel Surabaya Sulap Kamar Jadi Galeri Ikon Kota Pahlawan
Minggu 31-05-2026,19:40 WIB
Viral Palak Sopir Truk demi Arak di Pelabuhan Tanjung Perak, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi
Minggu 31-05-2026,19:23 WIB