Residivis Wonokromo Ditangkap Jual Sabu

Senin 15-02-2021,18:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Bebas dari tahanan atas kasus penyalahgunaan narkoba tidak lantas membuat Ahmad Beydowi kapok. Pria 30 tahun itu kembali berurusan dengan pihak berwajib dengan kasus serupa. Namun, kali ini warga Jalan Wonokromo Gang IA itu menjadi pengedar kristal haram itu. Tersangka disergap anggota unit Reskrim Polsek Wonokromo di rumahnya, akhir Januari 2021 lalu. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,30 gram. Selain itu, turut diamankan dua buah timbangan digital, satu pipet kaca, korek api dan dua sedotan modifikasi untuk membagi sabu. "Saat ini masih kami lakukan pengembangan terhadap jaringan atas (bandar, red), dan jaringan bawah atau pembeli yang biasa ambil barang kepada tersangka Beydowi," kata Kanitreskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto, kemarin Senin (15/2)siang. Arie menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika anggotanya melakukan patroli kring di tempat rawan kejahatan. Saat melintas di kawasan Jalan Wonokromo, anggota memperoleh informasi adanya orang yang hendak transaksi sabu. "Berbekal informasi tersebut, anggota kami kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan benar, saat didatangi, tersangka sedang mempersiapkan (menimbang, red), sabu yang sedianya akan dijual kepada calon pembeli," tandas Arie. Sementara itu, dihadapan penyidik tersangka Beydowi mengaku sudah beberapa bulan terakhir mengedarkan barang haram itu. Tepat setelah dirinya keluar dari penjara. "Saya lupa pak soalnya tidak niat jual. Saya awalnya cuma pakai saja," aku Beydowi. Disinggung darimana barang tersebut diperoleh, pria yang sehari-hari berjualan di pasar itu berkilah jika tidak kenal pemasok. Dia akan mengirim pesan singkat saat ingin membeli. Setelah itu, dia mentransfer. "Kalau sudah transfer saya ambil ranjau. Setelah itu nomor sudah tidak aktif," pungkas dia.(fdn/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait