5.896 WBP Dapat Remisi Khusus Lebaran, 83 Orang Langsung Bebas

Sabtu 01-06-2019,17:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA – Sebanyak 5.896 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 39 lapas/rutan se-Jatim mendapat remisi khusus lebaran. Dari jumlah itu, 83 di antaranya langsung bebas. Namun, jumlah itu bisa bertambah lagi karena masih ada usulan susulan. Hal ini dibenarkan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono. Menurutnya, jumlah itu berdasarkan data WBP dan anak pidana yang mendapatkan remisi khusus lebaran disetujui dan memperoleh keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan pada 31 Mei lalu. "Jumlah remisi yang didapatkan bervariasi, pada tahun ini paling rendah satu bulan dan paling banyak dua bulan,” ujar Pargiyono, Sabtu (1/6). Pargiyono menambahkan, saat ini ada 28.861 WBP yang menghuni lapas/rutan di Jatim. Dari jumlah itu, 5.813 WBP mendapatkan Remisi Khusus I. Artinya, penerima remisi masih harus menjalani sisa masa hukuman. “Sedangkan yang langsung bebas atau masuk kategori Remisi Khusus II ada 83 orang,” ujar dia. Karena termasuk remisi khusus, tambah Pargiyono, WBP harus memenuhi syarat administratif dan substantif.  "Syarat administratifnya WBP mutlak beragama Islam dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman. Sedangkan substantifnya, WBP harus mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak pernah melakukan tindakan indispliner," pungkas Pargiyono. (fer/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait