Sekat Jalan Protokol, Razia Gabungan Polsek Arosbaya Jaring 16 Pelanggar Prokes

Senin 15-02-2021,15:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bangkalan, Memorandum.co.id - Meningkatnya angka sebaran covid 19 dalam tiga bulan terakhir ini disikapi dengan lugas oleh Tim Satgas penangnan Covid 19 Kecamatan Arosbaya. Setidaknya dalam sepekan terakhir ini, Tim Satgas yang melibatkan sinergitas tiga pilar, yakni anggota Polsek, Koramil, Trantib dan Pukesmas Arosbaya, rajin menggelar Operasi (Ops) Yustisi gabungan. Mereka tidak hanya menyekat jalan protokol penghubung antar kecamatan, tetapi juga aktif menyisir kompleks pasar tradisional, pertokoan, rumah makan dan bengkel motor. Juga lokasi basis keramaian publik lainnya. ”Targetnya, ya kami aktif mengawasi, menjaring, mengedukasi dan menjatuhkan sanksi hukum bagi warga pelanggar prokes,” kata Kapolsek Arosbaya, Iptu Ferry Riswantoro, Senin (15/2). Seperti Sabtu dan Minggu (14/2) lalu mulai pukul 09.00 s/d 10.30, dipimpin langsung Kapolsek Iptu Riswantoro, Tim Ops Yustisi gambungan Polsek, Koramil, Trantib kecamatan dan petugas Puskesmas melakukan penyekatan di simpang tiga jalan protokol depan Puskesmas DesaTongguh. Semua pengendara mobil, motor, sepeda ontel, andong (dokar) dan warga pejalan kaki, diawasi dengan ketat. "Mereka yang terdeteksi melanggar prokes, umumnya tidak mengggunakan masker kami cegat,” ungkap Ferry, sapaan akrab Kapolsek. Hasilnya, dalam Ops Yustisi hari Sabtu, misalnya, sebanyak 16 warga terjaring aparat karena terdeteksi melanggar prokes. Mereka langsung diedukasi dengan cara-cara yang persuasif agar ke depan lebih disiplin menerapkan ketentuan prokes, seperti rajin cuci tangan, jaga jarak ideal dalam keramaian, wajib pakai masker, serta menekuni pola hidup sehat. “Setelah kami edukasi, penegakan hukum berupa sanksi ringan seperti tegoran lisan, tegoran tertulis dan sanksi sosial seperti push-up, melafalkan surat pendek Al-Qu’an atau mengucapkan teks Pancasila kami terapkan,” tegas Ferry. Ini sesuai amanah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbub Nomor 63 Tahun 2020. Ke depan, Operasi Yustisi gabungan masih akan terus diterapkan oleh Satgas penanganan covid 19 Kecamatan Arosbaya. "Termasuk penegakan disiplin prokes melalui kegiatan sambang desa masih akan kemi kembangkan di lingkup pedesaan. Sebab pandemii belum covid 19 belum berakhir,” pungkas Iptu Ferry Riswantoro. (ras).

Tags :
Kategori :

Terkait