Gresik, Memorandum.co.id - Camat Duduksampeyan, Suropadi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik atas sangkaan korupsi anggaran, Senin (15/2/2021). Tersangka kini mendekam di Rutan Kelas IIB Banjarsari, Cerme. Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata A didampingi Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo mengatakan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Suropadi telah merugikan negara lebih dari Rp. 1 miliar rupiah. "Sesuai dengan agenda seksi tindak pidana khusus melakukan terhadap tersangka. Yang bersangkutan merupakan Camat Duduksampeyan aktif," jelas Dimaz Atmadi, Senin (15/2/2021). Dimaz menjelaskan, pemanggilan terhadap tersangka sebenarnya sudah dilakukan sejak minggu lalu. Namun, yang bersangkutan baru hadir di Kantor Kejari Gresik hari ini setelah surat pemanggilan kedua dilayangkan. "Yang bersangkutan hadir sekitar jam 10.00 siang. Dan menjalani pemeriksaan didampingi penasihat hukum sebagai tersangka. Selanjutnya, pada hari ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Gresik," imbuhnya. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Karena telah menyalahgunakan anggaran saat menjabat sebagai Camat Duduksampeyan. "Kerugian yang muncul kurang lebih Rp. 1,041 miliar. Dugaannya adalah penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan dari tahun 2017 hingga 2019," tandasnya. Sementara itu penasihat hukum tersangka, Fajar Trilaksana Yulianto menyebut kliennya sudah kooperatif dalam proses hukum yang dijalaninya. Meskipun, pihaknya juga mengakui sempat menunda kehadiran pada pemanggilan pertama. "Kami sudah mempergunakan hak sebagai kuasa berdasarkan KUHAP, mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan/penangguhan penahanan akan tetapi tidak dikabulkan. Ya itu sepenuhnya kewenangan kejaksaan. Maka kami sangat menghormati proses hukum itu," tegasnya.(and/har)
Kasus Korupsi Anggaran, Camat Duduksampeyan Ditahan Kejari Gresik
Senin 15-02-2021,14:13 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :