Terjaring Razia Operasi Yustisi, KTP hingga HP Dijaminkan di Satpol PP

Minggu 14-02-2021,15:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Gresik, memorandum. co. id - Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Dari PSBB Jawa-Bali, PPKM Jawa -Bali hingga PPKM mikro. Kepala Analis Penyidik Satpol PP Gresik Solikhul R mengatakan dari hasil operasi yustisi ynag digelar masif, pelanggar yang belum memenuhi sanksi menjaminkan KTP hingga telepon genggam miliknya. Seperti yang diketahui konsekuensi dari pelanggaran prokes yang dilakukan masyarakat ialah dengan membayar denda atau melakukan kerja sosial. Agar aturan tersebut ditaati, maka bagi masyarakat yang belum menyelesaikan sanksi, harus memberikan jaminan. Setidaknya dari operasi yustisi PPKM jilid 1 dan 2, ada 2.976 KTP masyarakat yang dijaminkan. 70% diantaranya sudah diambil, sementara selebihnya masih nangkring di kantor Satpol PP. Selain itu ada 2 telepon genggam yang sampai sekarang masih ada di satpol PP. Berbagai cerita menarik saat operasi yustisi juga ditemui. Semisal warga yang kedapatan melanggar prokes dan tidak membawa KTP ataupun SIM, menjaminkan HP miliknya. Tak lama setelah itu pelanggar menukar telepon genggam miliknya dengan KTP. Namun hingga kini belum diambil. " Ada juga yang terkena razia lalu dia jaminkan HP nya, nggak lama setelah itu dia datang ditukar sama KTP. Tapi sampai sekarang nggak diambil. Biasanya anak remaja yang seperti itu, " terangnya, Minggu (14/2/2021). Agar operasi yustisi berjalan efektif, satpol PP Gresik juga menggandeng Dispendukcapil Gresik. Menurut Sholikhul, selama ini beberapa warga ada yang nakal. Karena kebutuhan KTP, akhirnya mereka membuat surat kehilangan KTP. Padahal KTP tidak hilang, namun tengah dijaminkan. "Banyak warga yang ketika KTP nya dijamin, justru ngurus surat kehilangan. Lha itu kan nggak boleh, maka dari itu kita kordinasikan dengan dispendukcapil. Kemarin ada warga yang mengurus surat kehilangan," kata dia. Sementara itu dari hasil operasi yustisi masa PPKM jilid 1 dan 2, sebanyak Rp 50 juta hasil pembayaran denda masuk ke kantong pemkab. (han/har/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait