Pasuruan, memorandum.co.id - Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan, sinergitas tiga pilar Kecamatan Purworejo menjemput dua warga yang terkonfirmasi Covid-19. Kedua warga yang terkonfirmasi Covid-19 berinisial SI (17) dan AW (22), keduanya warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, kedua dijemput, Kamis (11/2/2021). Kapolsek Purworejo Polres Pasuruan Kota Kompol Agus Mukhlison menjelaskan, keduanya dijemput bersama tiga pilar untuk isolasi di Rumah Karantina Gradika Praja, Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan. "Awalnya SI melakukan isolasi mandiri di rumah selama delapan hari, dan disarankan untuk isolasi di rumah karantina yang sudah disediakan," ucap Agus saat ditemui, Jumat (12/2/2021). Penjemputan pasien isolasi mandiri ini guna mencegah klaster-klaster baru penularan Covid-19. Untuk itu semua pasien positif Covid-19 diisolasi di tempat yang sudah disediakan. "Semoga warga Kota Pasuruan yang saat ini menjalani isolasi di rumah karangtina semoga cepat sembuh dan bisa berkumpul bersama keluarga kembali. Kami juga menhimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan hidup sehat dan selalu ikuti protokol kesehatan serta memakai masker, agar terhindar dari Covid-19," pungkas Agus. (rul/fer)
Tiga Pilar Kecamatan Purworejo Jemput Pasien Covid-19 untuk Isolasi
Jumat 12-02-2021,19:43 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :