Surabaya, Memorandum.co.id - Hendrik Yahya als Koteng, kurir sabu seberat 100 gram patut bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan pidana terhadap dirinya selama 6 tahun penjara serta pidana denda sebesar satu miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya menuntut pidana penjara Koteng selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar satu miliar subsidiair 3 bulan. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Koteng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Terdakwa Hendrik Yahya alias Koteng dinyatakan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ucap Ketua Majelis Hakim, Suparno di ruang Sari 1, Kamis (11/02). Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Koteng dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum,"imbuh Suparno. Atas putusan ini, baik terdakwa Koteng dan JPU Nurhayati sama-sama menyatakan terima." Terima Pak Hakim," ujar Koteng. Untuk diketahui, awalnya terdakwa menghubungi Alan (DPO) melalui Handphonenya untuk memesan sabu, selanjutnya terdakwa mengambil barang berupa sabu tersebut di pinggir jalan Sukodono Sidoarjo secara ranjau yang sebelumnya mendapatkan 100 gram selanjutnya terdakwa bagi-bagi menjadi 5 bungkus. Setelah dibagi, Koteng lalu meranjau ke lima bungkus itu ke beberapa tempat bahkan keluar kota atas perintah Alan. Tak berapa lama, berdasarkan informasi yang didapat, saksi Bagus Mukaryadi dan saksi Adi Irawan selaku aparat kepoolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kurang lebih 20,34 gram (Sisa sabu dari Alan yang belum terjual). (mg5)
Edarkan Sabu 100 Gram, Koteng Divonis 6 Tahun
Kamis 11-02-2021,19:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,20:28 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ali Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Minggu 28-06-2026,06:53 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Sumarno Mengaku Tidak Pernah Serahkan Uang CSR PT Berkah Pada Maidi
Minggu 28-06-2026,09:20 WIB
Surabaya Green Force Run 2026 Pecah, 6.000 Pelari dari 10 Negara Hijaukan Kota Pahlawan
Minggu 28-06-2026,08:24 WIB
Sinau Karo Mlaku, Kisah Serka Jianto, Prajurit Kodim Jember Mengabdi Lewat Mimbar Dakwah
Minggu 28-06-2026,08:57 WIB
Investasi Sampah Rp2 Triliun Masuk Jember, Bupati Fawait Tinjau TPA Pakusari
Terkini
Minggu 28-06-2026,20:28 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ali Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Minggu 28-06-2026,20:27 WIB
Sambut HUT Ke-80 Bhayangkara, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih untuk Warga Duduksampeyan
Minggu 28-06-2026,20:16 WIB
KontraS Surabaya Desak Pembebasan 24 Orang yang Diamankan Usai Demonstrasi di Grahadi
Minggu 28-06-2026,19:53 WIB
Festival Segoro Topeng Kaliwungu 2026 Dipadati Belasan Ribu Pengunjung
Minggu 28-06-2026,19:46 WIB