Surabaya, Memorandum.co.id - Hendrik Yahya als Koteng, kurir sabu seberat 100 gram patut bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan pidana terhadap dirinya selama 6 tahun penjara serta pidana denda sebesar satu miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya menuntut pidana penjara Koteng selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar satu miliar subsidiair 3 bulan. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Koteng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Terdakwa Hendrik Yahya alias Koteng dinyatakan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ucap Ketua Majelis Hakim, Suparno di ruang Sari 1, Kamis (11/02). Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Koteng dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum,"imbuh Suparno. Atas putusan ini, baik terdakwa Koteng dan JPU Nurhayati sama-sama menyatakan terima." Terima Pak Hakim," ujar Koteng. Untuk diketahui, awalnya terdakwa menghubungi Alan (DPO) melalui Handphonenya untuk memesan sabu, selanjutnya terdakwa mengambil barang berupa sabu tersebut di pinggir jalan Sukodono Sidoarjo secara ranjau yang sebelumnya mendapatkan 100 gram selanjutnya terdakwa bagi-bagi menjadi 5 bungkus. Setelah dibagi, Koteng lalu meranjau ke lima bungkus itu ke beberapa tempat bahkan keluar kota atas perintah Alan. Tak berapa lama, berdasarkan informasi yang didapat, saksi Bagus Mukaryadi dan saksi Adi Irawan selaku aparat kepoolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kurang lebih 20,34 gram (Sisa sabu dari Alan yang belum terjual). (mg5)
Edarkan Sabu 100 Gram, Koteng Divonis 6 Tahun
Kamis 11-02-2021,19:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB
Liburan Nataru 2025, Tingkat Hunian di Kota Malang Capai 80 Persen
Terkini
Jumat 10-01-2025,12:57 WIB
Berniat Baik Meminjamkan, Motor Malah Dibawa Kabur Teman Satu Kos
Jumat 10-01-2025,12:50 WIB
Jaga Harkamtibmas, Polres Tulungagung Pererat Silaturahmi dengan Paguyuban Pencak Silat
Jumat 10-01-2025,12:48 WIB
Pria Tanpa Identitas Tergeletak Bersimbah Darah di Jalan Ahmad Yani, Diduga Korban Kecelakaan
Jumat 10-01-2025,12:44 WIB
Rapim Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Penggunaan Anggaran yang Berdampak Langsung ke Masyarakat
Jumat 10-01-2025,12:42 WIB