Surabaya, Memorandum.co.id - Hendrik Yahya als Koteng, kurir sabu seberat 100 gram patut bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan pidana terhadap dirinya selama 6 tahun penjara serta pidana denda sebesar satu miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya menuntut pidana penjara Koteng selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar satu miliar subsidiair 3 bulan. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Koteng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Terdakwa Hendrik Yahya alias Koteng dinyatakan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ucap Ketua Majelis Hakim, Suparno di ruang Sari 1, Kamis (11/02). Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Koteng dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum,"imbuh Suparno. Atas putusan ini, baik terdakwa Koteng dan JPU Nurhayati sama-sama menyatakan terima." Terima Pak Hakim," ujar Koteng. Untuk diketahui, awalnya terdakwa menghubungi Alan (DPO) melalui Handphonenya untuk memesan sabu, selanjutnya terdakwa mengambil barang berupa sabu tersebut di pinggir jalan Sukodono Sidoarjo secara ranjau yang sebelumnya mendapatkan 100 gram selanjutnya terdakwa bagi-bagi menjadi 5 bungkus. Setelah dibagi, Koteng lalu meranjau ke lima bungkus itu ke beberapa tempat bahkan keluar kota atas perintah Alan. Tak berapa lama, berdasarkan informasi yang didapat, saksi Bagus Mukaryadi dan saksi Adi Irawan selaku aparat kepoolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kurang lebih 20,34 gram (Sisa sabu dari Alan yang belum terjual). (mg5)
Edarkan Sabu 100 Gram, Koteng Divonis 6 Tahun
Kamis 11-02-2021,19:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,21:25 WIB
Marselino, Ragnar, dan Justin Absen Bela Timnas Indonesia Hadapi Timor Leste
Kamis 30-07-2026,21:21 WIB
Oegroseno Bantah Terima Uang dalam Proses Hibah dan Pengadaan Tanah Polri
Kamis 30-07-2026,20:10 WIB
Polsek Mulyorejo Fasilitasi Mediasi Warga Dharmahusada Permai dengan Pengelola Stay.vie Coliving
Jumat 31-07-2026,06:57 WIB
Buntalan dan Karton Dilarang Masuk Bagasi, FK Patuh Jatim Imbau Travel Sosialisasi Aturan Baru Lion Air
Kamis 30-07-2026,21:17 WIB
Tiket Semifinal Piala Presiden 2026 Dalam Genggaman, Tavares Fokus Recovery
Terkini
Jumat 31-07-2026,19:58 WIB
Pasar Karangploso di Kabupaten Malang Harus Kedepankan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan
Jumat 31-07-2026,19:20 WIB
PSHT Ultimatum Polrestabes Surabaya, Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika DPO Belum Ditangkap
Jumat 31-07-2026,19:15 WIB
114 Mahasiswa Berprestasi Lumajang Terima Beasiswa Tahap Akhir, Bunda Indah Bekali Dunia Kerja
Jumat 31-07-2026,19:12 WIB
Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota Dampingi Petani Puhsarang Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan
Jumat 31-07-2026,19:09 WIB