Utang Arisan Online, ART Gasak Perhiasan Majikan

Selasa 09-02-2021,22:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Ana (36), asisten rumah tangga (ART) asal Pujon, Kabupaten Malang, digelandang Mapolresta Malang Kota. Ia diduga mencuri perhiasan majikannya, HA (40), di kawasan Perumahan Bukit Cemara Tidar, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono menerangkan, peristiwa pencurian itu dilakukan tersangka di rumah majikannya sekitar Desember 2020. "Jadi peristiwa ini terungkap saat tersangka berpamitan untuk keluar dari kerjanya. Lalu majikannya curiga, karena mendapati beberapa barang perhiasannya tidak ada," terang Hendro, Selasa (9/2/2021). Menyadari beberapa perhiasannya hilang, korban mendatangi dan bertanya kepada mantan ART yang baru kerja sekitar 8 bulan itu. Tersangka mengakui telah mengambil barang perhiasan milik korban. "Korban menanyakan kepada tersangka dan mengakuinya. Akhirnya, korban melapor kepada kami," lanjutnya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya. Barang yang diambil yaitu dua cincin emas, satu anting emas, satu gelang emas, dan satu HP. "Bila ditotal, perhiasan emas yang dicuri tersangka itu seberat 10 gram. Kerugian korban mencapai sekitar Rp 30 juta," pungkasnya. Dari pengakuan tersangka, perhiasan emas telah dijual seharga Rp 4,8 juta. Sedangkan HP korbannya, dipakai oleh tersangka. Tersangka melakukan pencurian tersebut lantaran terhimpit utang arisan online. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (edr/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait