Surabaya, Memorandum.co.id - Pelaku pembobolan rumah di Jalan Kembang Kuning Kulon I berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Sawahan di Jalan Pandegiling. Tersangka Decky Franciscus Kusmurdianto (44), residivis warga Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar. Di aksinya, di rumah milik korban Nur Kholis, pelaku berhasil menggasak harta senilai Rp 45 Juta. "Tersangka residivis dan pernah empat kali masuk penjara terkait kasus pencurian," beber Kanitreskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto, Selasa (9/2). Pengungkapan kasus pembobolan rumah ini bermula laporan korban ke Mapolsek Sawahan pada Sabtu (30/1) pukul 20.00. Nur Kholis mengaku rumahnya dibobol maling. Uang sebesar Rp 25 juta dan perhiasan kalung, cincin, dan gelang raib. "Jika ditotal Rp 45 juta lebih," ungkap Ristitanto. Saat kejadian, korban sedang menjemput istrinya ke rumah mertuanya di Jalan Pandegiling. Setelah itu, dia dan istrinya pulang dan mendapati rumahnya dibobol maling. "Ketika pulang dan akan masuk, dia melihat pintu dalam keadaan rusak bekas congkelan," beber mantan Kanitreskrim Polsek Wonokromo ini. Dalam keadaan panik, korban lantas memeriksa lemari pakaian dan mendapati uang dan perhiasan miliknya amblas. Kejadian ini membuat korban lemas dan memilih melapor ke polisi. Setelah mendapatkan laporan, direspons polisi dengan memeriksa circuit closed television (CCTV), yang ada di TKP dan memeriksa keterangan saksi-saksi. Alhasil, petugas berhasil mengidentifikasi pelakunya, Decky. Bermodal ciri-ciri dan wajah tersangka yang terekam CCTV, petugas melakuka pencarian di tempat persembunyiannya. Kerja keras polisi akhirnya membuahkan hasil dan mendapatkan jejak tersangka di daerah Pandegiling. Informasi yang didapat anggota, langsung meluncur ke lokasi dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Sawahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, Decky mengakui semua perbuatannya dan sudah empat kali beraksi, antara lain di Pasar Genteng melakukan pembobolan di toko raket, sehingga membuatnya ditangkap anggota Reskrim Polsek Genteng pada tahun 2019. Kemudian ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait kasus pencurian HP tahun 2000. Lalu percobaan pencurian di Driyorejo dan membuatnya kembali tertangkap Polsek Driyorejo Gresik. Dan terakhir membobol rumah di Jalan Kembang Kuning I. Atas perbuatannya itu membuat tersangka mendekam dipenjara untuk kali keempat. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1 gelang dan 2 anting emas. "Uang hasil pencurian sudah habis buat kebutuhan hidup sehati-hari," terang Decky kepada penyidik. (rio)
Empat Kali Beraksi, Residivis Pembobol Rumah Keok di Tangan Polsek Sawahan
Selasa 09-02-2021,16:10 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :