GRESIK- Tim seleksi (timsel) zona 2 sudah mengumumkan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik. Hasilnya, 10 nama sudah terpilih. Selanjutnya, mereka akan menjalani fit and proper test untuk untuk disaring lagi hingga menjadi lima nama yang nantinya akan dilantik sebagai anggota KPU Gresik periode 2019-2024. Kesepuluh nama yang lolos seleksi itu sudah tertuang dalam surat tim pansel zona 2 dengan nomor surat : 04/PP.06-Pu/35/Tim-Sel-ZONA-II/V/2019. Mereka adalah Abdullah Sidiq Notonegoro, Ahmad Roni, Elvita Yuliati, Makmun, Abdul Alam Amrullah, Ahmad Busyairi Majedi, Bahtiar Rifa', Kholyatul Mudzniba, M Zamroni, dan M Faizin. Nah, belakangan terungkap di antara mereka, diduga ada yang masih berperkara dengan hukum. Yakni, terkait dengan kasus pembuangan limbah B3 di wilayah Romokalisari, Surabaya. Bahkan, nama bersangkutan sempat menjadi tersangka saat ditangani Polrestabes Surabaya. Namun, kasusnya telah diambilalih oleh Polda Jatim. Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir. Kabid humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera ketika dikonfirmasi terkait kasus pembuangan limbah itu tidak menampik bahwa proses pendalaman masih berlanjut. "Ini kasusnya masih diproses terus, keputusan hasilnya masih menunggu. Nanti, saya ceknya dulu ke Direktorat krimininal khusus dulu," terang pamen berpangkat melati tiga itu saat dihubungi Memorandum via ponselnya, kemarin malam. Lolosnya nama dalam 10 besar calon anggota KPU Gresik tersebut menjadi bahan pergunjingan. Bahkan, kabar itu juga sudah sampai ke KPU RI. Tak ayal, tim pansel zona 2 dinilai telah kebobolan. Adapun tim pansel untuk zona 2 beranggotakan lima akademisi. Yakni, Achmad Room Fitrianto (UINSA), Dr Abdul Choliq (UINSA), Budi Santoso PhD (UB), Anwar Hariyono (Univ Muhammadiyah Gresik), dan Dr Zainuddin Syarif (STAIN Pamekasan, Madura ). Sementara itu, Ketua Tim Seleksi (timsel) Kabupaten / Kota Dr Zainuddin Syarif Ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu kalau diantara 10 calon anggota KPU ada yang masih berperkara dengan hukum. Kendati demikian, dia mengaku keputusan timsel sudah sesuai aturan. “Sebelum ada keputusan dari pengadialan, kami dari timsel tidak mampu menghalau. Sebab, keputusan pengadilan nanti bisa menjadi acuan,” katanya saat dihubungi melalui selulernya. Berbeda kasus kalau sebelum keputusan timsel ada surat aduan dari masyarakat. Semisal menjelaskan yang bersangkutan masih berperkara dengan hukum. Hal itu bisa menjadi pertimbangan timsel. Meski demikian, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Karena dalam menentukan 5 besar, bukan lagi wilayahnya. Melainkan dari timsel lain, yang sudah ditunjuk langsung oleh KPU RI. (aam/har/tyo)
Salah Satu Calon Anggota KPU Gresik Berperkara dengan Hukum
Kamis 30-05-2019,13:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,15:22 WIB
Kredit Macet KPRI Sejahtera Capai Rp45 Miliar, Tim Penyelamat Sisir Debitur Jumbo
Senin 07-09-2026,17:24 WIB
Didemo Atlet Bersama Wawali, Wali Kota Blitar Pilih Cek Pembangunan Fisik
Senin 07-09-2026,15:41 WIB
Sehari Tiga Kecelakaan Lalu Lintas di Gresik, 3 Meninggal Dunia dan Lainnya Luka
Senin 07-09-2026,14:11 WIB
Peserta PBI Perlu Cek Rutin Status JKN
Selasa 08-09-2026,06:07 WIB
Wisuda Politeknik Agraria STPN 2026, Lulusan Diminta Bawa Nilai Keadilan Sosial ke Dunia Kerja
Terkini
Selasa 08-09-2026,13:56 WIB
Tabrakan Beruntun 4 Mobil di Lamongan-Babat, Kerugian Rp50 Juta
Selasa 08-09-2026,13:32 WIB
Saddil Ramdani Resmi Gabung Persebaya dengan Status Pinjaman dari Persib
Selasa 08-09-2026,12:57 WIB
Wuling Pusat Turun Tangan Usai Viral, Korban: Sudah Tanggung Jawab
Selasa 08-09-2026,12:53 WIB
Warga Jember Terjebak Panic Buying, Pertamina Guyur 100 Ribu Liter BBM Pertalite dan Pertamax
Selasa 08-09-2026,12:50 WIB